Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Fee Proyek untuk Dana Pilkada

by matabanua
26 April 2022
in Headlines
0
D:\Data\April 2022\2704\Halaman 1-11 Rabu\sidang wahid.JPG
TIGA saksi diambil sumpah sebelum bersaksi pada sidang kasus dugaan gratifikasi fee proyek, yang melibatkan mantan Bupati HSU Abdul Wahid.

BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan terdakwa Abdul Wahid mantan bupati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4).

Dalam agenda sidang dipimpin Yusriansyah SH MH, yang mendengarkan keterangan para saksi tersebut, terungkap bahwa fee proyek yang diduga diterima Abdul Wahid, digunakan untuk dana pilkada.

Artikel Lainnya

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

28 Agustus 2025
Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025
Load More

JPU Tito Zailani SH menghadirkan tiga orang saksi yang sebelumnya juga pernah bersaksi pada terdakwa Pachriadi, Marhaini dan Maliki.

Ketiga saksi itu yakni Adi Hidayat dan Abdul Latif, keduanya mantan ajudan Bupati (terdakwa), serta Agus Susilowanto mantan Kabid Bina marga dan Plt Kadis PUPR HSU.

Saksi Agus Susilowanto mantan Kabid Bina Marga dan Plt Kadis PUPR HSU tahun 2017-2018 mengatakan, fee proyek atas permintaan terdakwa.

Selama menjabat Kabid Bina Marga dan Plt Kadis PUPR, ia mengaku sering menyetorkan uang fee proyek yang diminta dari rekanan mulai Rp 300 juta hingga Rp 800 juta.

Ketika ditanya JPU Tito Zailani, kepada siapa uang fee proyek yang dikumpulkan saksi dari pihak kontraktor, apakah disetorkan atau dikasihkan?

“Saya antar ke kediaman Bupati dan yang menerima Udin seorang jaga malam,” aku saksi.

Menurutnya, diperkirakan seluruh uang fee proyek yang ia kumpulkan dari pihak kontraktor sekitar Rp 8 miliar. “Saya juga disuruh mencarikan dana untuk pilkada,” aku saksi lagi.

Ditanya lagi oleh JPU, dari mana uang tersebut? Dijawab saksi dari fee proyek yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar. Agus juga menjelaskan, besarnya fee proyek yang diminta dari pihak kontraktor berkisar 6-8 persen.

Sementara, dua saksi yang merupakan mantan ajudan terdakwa, mengatakan pernah mengambilkan uang di Dinas PUPR atas suruhan terdakwa. Namun, keduanya mengaku lupa nominal uang yang telah diambil.

Seperti diketahui, terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek.

JPU KPK Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ris

Tags: Abdul WahidBupati HSUDana PilkadaJPUTito Zailani SH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA