Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DP3A Berharap Miliki Kantor Sendiri

by matabanua
24 April 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\April 2022\2504\5\hal 5\Kepala DP3A Banjarmasin, Madyan  (kanan) didampingi - Copy.jpg
KEPALA DP3A Banjarmasin, Madyan (kanan) didampingi Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak dr Tabiun Huda, saat menjelaskan kepada wartawan.

BANJARMASIN – Disahkannya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disambut baik oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin.

Bahkan, pihaknya merasa perlu dukungan kuat lagi dari pemerintah dalam upaya menekan angka korban kekerasan perempuan dan anak di Banjarmasin yang tergolong tinggi.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Kepala DP3A Banjarmasin, Madyan mengatakan, sejauh ini pihaknya kesulitan untuk menyiapkan tempat atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan DP3A bagi korban kekerasan.

“Sarana dan prasarana UPT di eks rumah dinas walikota Jalan A Yani kita masih pinjam pakai, bahkan kini sudah tak layak sehingga kita pun kurang leluasa,” ujar Madyan, Jumat tadi.

Situasi ini semakin sulit karena untuk meminjam pakai Pustu dan bangunan-bangunan yang tak terpakai juga tidak bisa karena sarana yang terbatas. “Selain bangunanya yang lapuk kami tak bisa juga gunakan. Karena ini sangat kesulitan memberikan upaya pelayanan masimal, padahal ini cukup urgen untuk ditangani mengingat laporan kekerasan yang tiap bulan selalu ada,” bebernya.

Ia berencana meminta kebijakan walikota untuk memberikan fasilitas UPT dalam pelayanan kekerasan pada anak dan perempuan. “Kami khawatir jika kami diam saja, maka masyarakat yang lapor kepada kami akan berkurang. Padahal keinginan kita untuk membuka kasus kekerasan anak dan perempuan sampai tuntas,” harapnya.

Selain sarana fisik UPT, dinasnya perlu menyiapkan peningkatan atau pembangunan SDM terhadap kualitas perempuan dan Anak korban kekerasan. Dengan pembinaan dan pembentukan karakter yang baik maka akan berdampak pada karakter mereka di lingkungan.

“Sasaran kita peningkatan kualitas SDM terutama pada anak-anak sehingga dengan kualitas yang baik dapat menghargai juga hasil pembangunan kota tanpa dirusak orang tak bertanggungjawab,” jelasnya.

Sementara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Banjarmasin, dr Tabiun Huda menjelaskan, pangaduan kekerasan yang masuk ke bidangnya bermacam-macam. di antaranya, kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, trafficking, penelantaran atau kekerasan ekonomi, eksploitasi anak.

“Umumnya korban kekerasan ini adalah perempuan. Mereka di antaranya korban KDRT hingga kekerasan seksual,” ungkapnya.

Diakuinya dari tahun ke tahun, laporan atau penemuan masuk terhadap kekerasan perempuan dan anak terus meningkat. Tahun 2020, laporan yang masuk 70 orang, dan tahun 2021 yang melapor 80 orang dengan jumlah 115 kasus.

“Tahun ini sudah sebanyak 38 kasus dan 30 persennya mengalami kekerasan seksual sehingga bisa dikatakan lumayan tinggi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menilai, kekerasan dalam rumah tangga seperti fenomena gunung es. Kasus kekerasan yang dilaporkan baru sebagian mencuat dibanding dengan yang ditutupi oleh keluarga dengan berbagai alasan.

“Masyarakat kita menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah aib sehingga jarang dilaporkan,” jelasnya.

Ia berharap, kepedulian masyarakat terhadap masalah kekerasan rumah tangga ini semakin baik. “Kita ingin menolong korbannya, karena kalau kita biarkan si pelaku semakin merajalela dan si korban semakin menderita. Jika dibiarkan maka akan berdampak pada psikis korban,” jelas dr Tabiun.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pemantuan di lapangan terhadap kasus KDRT yang masuk. “Selain itu kami siap menerima pengaduan kekerasan dan merahasiakan sumber informasi. Tujuan kami untuk menolong dan memberikan haknya agar tidak tersakiti terus menerus,” tukasnya. Via

Tags: DP3AKepala DP3A BanjarmasinMadyanUPTUU TPKS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA