Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MA Kabulkan Kasasi PJU, Tersangka Kasus Tipikor WC Sehat Kembali Dieksekusi

by matabanua
20 April 2022
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\Data\April 2022\2104\2\2\New Folder\Tersangka Kasus Tipikor WC Sehat Kembali Dieksekusi.jpg
KASI Pidsus Kejari HSU Mhd Fadly Arby.

AMUNTAI – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) atas kasus tindak pidana korupsi program pembuatan fasilitas sanitasi WC Sehat tahun 2019 di Disperkim LH kabupaten setempat, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI. Direktur CV Nusa Indah Ahmad Fauzian yang divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu, bakal kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Menurut Kasi Pidsus Kajari HSU Mhd Fadly Arby, atas putusan MA ini, pihaknya akan kembali melakukan eksekusi terhadap Direktur CV Nusa Indah. “Setelah salinan putusan tersebut kita terima, tersangka akan kita eksekusi,” ujarnya, Rabu (20/4).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, dengan dikabulkannya kasasi ini oleh MA, secara otomatis putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap tersangka dibatalkan.

“Dengan putusan tersebut, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” katanya.

Pada putusan sebelumnya, Direktur CV Nusa Indah, Ahmad Fauzian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sedangkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Ratna Kumala Handayani sudah terlebih dahulu masuk tahanan.

Dalam kasus ini, Ahmad Fauzian menetapkan dan menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) pembuatan fasilitas (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk senilai Rp 1,3 miliar.

Program pembuatan fasilitas WC Sehat daerah kumuh dan padat penduduk sebanyak 100 paket ini, tersebar di empat kelurahan dan lima desa, yaitu di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Palampitan Hulu, Desa Palampitan Hilir, Desa Sungai Kapuas, Desa Sungai Bahasa, dan Desa Lok Bangkai.

Kedua tersangka kasus WC Sehat dinyatakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, merugikan negara dan perekonomian negara sebanyak Rp 245.021.939.18.

Barang produk yang dibuat untuk WC Sehat sendiri tidak sesuai dengan pabrikan, seperti bio septik tank yang seharusnya dibuat pabrikan harus ada SNI dan ISO, namun yang dipasang adalah barang palsu karena dibuat sendiri. Tal

Tags: Ahmad FauzianDirektur CV Nusa IndahFadly ArbyKASI Pidsus Kejari HSU MhdKasus Tipikor WC
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA