AMUNTAI – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) atas kasus tindak pidana korupsi program pembuatan fasilitas sanitasi WC Sehat tahun 2019 di Disperkim LH kabupaten setempat, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI. Direktur CV Nusa Indah Ahmad Fauzian yang divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu, bakal kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Menurut Kasi Pidsus Kajari HSU Mhd Fadly Arby, atas putusan MA ini, pihaknya akan kembali melakukan eksekusi terhadap Direktur CV Nusa Indah. “Setelah salinan putusan tersebut kita terima, tersangka akan kita eksekusi,” ujarnya, Rabu (20/4).
Ia mengatakan, dengan dikabulkannya kasasi ini oleh MA, secara otomatis putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap tersangka dibatalkan.
“Dengan putusan tersebut, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” katanya.
Pada putusan sebelumnya, Direktur CV Nusa Indah, Ahmad Fauzian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sedangkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Ratna Kumala Handayani sudah terlebih dahulu masuk tahanan.
Dalam kasus ini, Ahmad Fauzian menetapkan dan menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) pembuatan fasilitas (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk senilai Rp 1,3 miliar.
Program pembuatan fasilitas WC Sehat daerah kumuh dan padat penduduk sebanyak 100 paket ini, tersebar di empat kelurahan dan lima desa, yaitu di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Palampitan Hulu, Desa Palampitan Hilir, Desa Sungai Kapuas, Desa Sungai Bahasa, dan Desa Lok Bangkai.
Kedua tersangka kasus WC Sehat dinyatakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, merugikan negara dan perekonomian negara sebanyak Rp 245.021.939.18.
Barang produk yang dibuat untuk WC Sehat sendiri tidak sesuai dengan pabrikan, seperti bio septik tank yang seharusnya dibuat pabrikan harus ada SNI dan ISO, namun yang dipasang adalah barang palsu karena dibuat sendiri. Tal