Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Masjid Dorong Masjid Bentuk Unit Pengumpul Zakat

by matabanua
12 April 2022
in Ramadhan
0

JAKARTA – Masjid masih menjadi tempat favorit bagi umat Islam di Indonesia untuk membayar zakat fitrah.

Karena itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Imam Addaruqutni mendorong masjid untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Artikel Lainnya

Bukber dengan Pangdam VI

Bukber dengan Pangdam VI

13 Maret 2025
Hasnur Mulai Safari Ramadhan

Hasnur Mulai Safari Ramadhan

12 Maret 2025
Load More

Menurut Imam, pembentukan UPZ sangat penting untuk mengoptimalkan pengumpulkan zakat fitrah. Dengan menjadi UPZ, menurut dia, jumlah zakat fitrah yang dikumpulkan pada Ramadhan ini juga akan bisa diketahui.

“Untuk maksimalisasi dan optimalisasi masjid-masjid perlu mendaftarkan diri melalui DKM-DKM nya untuk menjadi UPZ,” ujar Imam.

Keberadaan Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bertujuan agar zakat dapat terkelola secara baik dan bermanfaat untuk kepentingan umat. Dalam undang-undang tersebut, menurut Imam, Baznaz dapat membentuk UPZ masjid untuk mengelola zakat lingkup masjid.

“Jadi, kita senang karena itu dan dari dulu masjid sudah menjadi tempat pengumpulan zakat dan bahkan sekarang suah diformalkan manjadi UPZ,” ucap Imam.

Ada sekitar 800 ribu masjid yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air. Namun, Imam tidak mengetahui berapa jumlah masjid yang sudah mengurus izin pendirian UPZ. Karena, menurut dia, UPZ tersebut dikelola oleh Baznas.

“Jadi, mungkin itu hanya persoalan formalitas, di mana masjid yang ada itu mengajukan untuk menjadi UPZ ke Baznas. Nanti itu juga hanya melaporkan tentang jumlah yang dikumpulkan saja, sehingga Baznas punya laporan global nasional jumlah zakat yang terkumpul,” kata Imam.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat realisasi pengumpulan dana zakat di Indonesia mencapai Rp14 triliun pada 2021. Jumlah ini hanya sekitar 4,28 persen dari proyeksi potensi zakat di dalam negeri mencapai p327 triliun.rep/cnn/mb06

Tags: Imam Addaruqutnipembentukan UPZSekretaris Jenderal PP DMIUnit Pengumpul Zakat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA