JAKARTA – Masjid masih menjadi tempat favorit bagi umat Islam di Indonesia untuk membayar zakat fitrah.
Karena itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Imam Addaruqutni mendorong masjid untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Menurut Imam, pembentukan UPZ sangat penting untuk mengoptimalkan pengumpulkan zakat fitrah. Dengan menjadi UPZ, menurut dia, jumlah zakat fitrah yang dikumpulkan pada Ramadhan ini juga akan bisa diketahui.
“Untuk maksimalisasi dan optimalisasi masjid-masjid perlu mendaftarkan diri melalui DKM-DKM nya untuk menjadi UPZ,” ujar Imam.
Keberadaan Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bertujuan agar zakat dapat terkelola secara baik dan bermanfaat untuk kepentingan umat. Dalam undang-undang tersebut, menurut Imam, Baznaz dapat membentuk UPZ masjid untuk mengelola zakat lingkup masjid.
“Jadi, kita senang karena itu dan dari dulu masjid sudah menjadi tempat pengumpulan zakat dan bahkan sekarang suah diformalkan manjadi UPZ,” ucap Imam.
Ada sekitar 800 ribu masjid yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air. Namun, Imam tidak mengetahui berapa jumlah masjid yang sudah mengurus izin pendirian UPZ. Karena, menurut dia, UPZ tersebut dikelola oleh Baznas.
“Jadi, mungkin itu hanya persoalan formalitas, di mana masjid yang ada itu mengajukan untuk menjadi UPZ ke Baznas. Nanti itu juga hanya melaporkan tentang jumlah yang dikumpulkan saja, sehingga Baznas punya laporan global nasional jumlah zakat yang terkumpul,” kata Imam.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat realisasi pengumpulan dana zakat di Indonesia mencapai Rp14 triliun pada 2021. Jumlah ini hanya sekitar 4,28 persen dari proyeksi potensi zakat di dalam negeri mencapai p327 triliun.rep/cnn/mb06