Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perempuan dan Anak Berhak Dilindungi

by matabanua
4 April 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Anggota DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani saat melaksanakan penyebarluasan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kantor Desa Anjir Serapat Baru Kabupaten Batola

BANJARMASIN – Setiap perempuan dan anak nerjak atas kelamgsungan hidup,tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas daya manusia di masa mendatang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Perempuan dan anak berhak mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Anggota DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani saat melaksanakan penyebarluasan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kantor Desa Anjir Serapat Baru Kabupaten Batola,Senin (4/4).

Dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,perhormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan kemajuan hak perempun dan anak,dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalsel.

Oleh sebab itu ujar Srikandi Partai Gerindra ini pemenuhan perlindungan perempuan dan anak wajib diberikan agar tidak terjadi kekerasan dan diskriminasi lagi.

“Apalagi kita sudah memiliki Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tentunya bisa dipergunakan masyarakat sebagai payung hukumnya,”jelasnya.

Termasuk bisa dipergunakanakan dan dipahami masyarakat Desa Anjir Serapat Baru ini dalam kehidupan sehari-harinya.Diharapkan kedepan di banua ini tidak ada lagi tindak kekerasan terhap perempuan dan anak,kalaupun ada langsung laporkan kepada pihak terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian setempat.rds

Tags: Anggota DPRD Kalselpemberdayaan perempuanpenyebarluasan Perda Provinsiperlindungan anakSiti Noortita Ayu Febria Roosani
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA