
BANJARMASIN – Setiap perempuan dan anak nerjak atas kelamgsungan hidup,tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas daya manusia di masa mendatang.
“Perempuan dan anak berhak mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Anggota DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani saat melaksanakan penyebarluasan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kantor Desa Anjir Serapat Baru Kabupaten Batola,Senin (4/4).
Dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,perhormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan kemajuan hak perempun dan anak,dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalsel.
Oleh sebab itu ujar Srikandi Partai Gerindra ini pemenuhan perlindungan perempuan dan anak wajib diberikan agar tidak terjadi kekerasan dan diskriminasi lagi.
“Apalagi kita sudah memiliki Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tentunya bisa dipergunakan masyarakat sebagai payung hukumnya,”jelasnya.
Termasuk bisa dipergunakanakan dan dipahami masyarakat Desa Anjir Serapat Baru ini dalam kehidupan sehari-harinya.Diharapkan kedepan di banua ini tidak ada lagi tindak kekerasan terhap perempuan dan anak,kalaupun ada langsung laporkan kepada pihak terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian setempat.rds