BANJARMASIN- Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalsel,H Suripno Sumas menggelar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan kepada masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Masyarakat sambut baik sosialisasi yang di sampaikan Suripno Sumas dan Narasumber Tenaga Ahli Gubernur, Sugiarto Sumas.
Suripno mengatakan persoalan pangan perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pemenuhan gizi, kualitas makanan, dan kemampuan warga memperoleh pangan yang layak.
Menurutnya, penanganan banjir dan karhutla perlu diiringi perhatian terhadap ketersediaan pangan agar dampak berbagai persoalan tersebut tidak semakin membebani ekonomi masyarakat.
“Masalah pangan juga harus menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kondisi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujar Suripno di Banjarmasin.
Sementara,Tenaga Ahli Gubernur, Sugiarto Sumas menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan harus dipahami dalam arti luas, karena pangan memiliki berbagai dimensi.
Pertama, pangan yang berkaitan dengan sumber karbohidrat, seperti beras, jagung, dan umbi-umbian. Kedua, pangan sumber protein, seperti ikan, ayam, dan berbagai bahan pangan lainnya.
Kemudian, ada pula pangan yang mengandung vitamin, seperti jeruk, mangga, apel, anggur, dan berbagai jenis buah-buahan lainnya, baik produk lokal maupun impor.
“Dalam konteks tersebut, pengaturan pangan mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang cukup, terjangkau, dan aman dikonsumsi,”katanya.
Sebagai contoh, pernah muncul persoalan terkait produk apel impor yang diduga menggunakan lapisan lilin tertentu. Begitu pula dengan ikan yang diawetkan menggunakan formalin.
“Persoalan seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah melalui instansi berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun dinas terkait, agar keamanan pangan masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.
Namun, pengawasan keamanan pangan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan. Pemerintah bertugas menyusun regulasi dan standar pengawasan, sedangkan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan produk pangan yang diduga tidak aman.
Di sisi lain, ketentuan pelabelan pangan juga perlu diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik produk dan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Produk pangan yang diproduksi untuk langsung disajikan atau dikonsumsi, seperti makanan yang dijual pedagang kaki lima, perlu dibedakan perlakuan pengaturannya dengan produk pangan olahan yang dikemas untuk disimpan atau dipasarkan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk produk pangan olahan dalam kemasan yang memiliki masa simpan, informasi seperti komposisi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan halal sesuai ketentuan yang berlaku menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Karena itu, pengaturan pangan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan keberlangsungan UMKM.
Regulasi perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman dan layak dikonsumsi.rds
