DKPP Terima 2 Aduan Terhadap Ketua dan Anggota KPU

JAKARTA – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin mengajukan audiensi ke DPR RI terkait pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Meski sempat mengalami kesulitan saat masuk, Khozinudin yang juga kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Gibran, bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat, mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (12/10).

“Nah, karena itu kami sudah masuk dan diterima bagian humas, hanya memang ada beberapa catatan. Yang pertama, kami tadi sejak masuk kesulitan,” ujar Khozinudin, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam dokumennya, Khozinudin menyatakan permohonan pengaktifan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tindak lanjut pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan wakil presiden.

Selain itu, ia juga mengajukan permohonan penggunaan hak menyatakan pendapat proses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan konstitusional.

Khozinudin menggunakan dua pendekatan hukum untuk menyampaikan pendapatnya kepada DPR.

Pertama, ia menggunakan pendekatan pidana atas Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Ia menyebut pada surat keterangan (suket) tersebut tidak ada objek sebagai dasar untuk memenuhi penyetaraan.

“Tidak ada objek sebagai dasar untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar atau dokumen palsu yang sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri,” kata Khozinudin.

Kedua, ia ingin pertanggungjawaban ketatanegaraan dari sisi jabatan publik yakni wakil presiden. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan Ijazah SMA Gibran ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

“Nah, frasa sekolah lain yang sederajat inilah yang kemudian disetarakan oleh 9149/D.D1/KS/2019. Faktanya objek yang disetarakan tidak ada, baik berupa diploma, apa namanya, sertifikat, maupun dalam bentuk ijazah gitu,” ucapnya.

Menurut Khozinudin, DPR tidak perlu melakukan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan ini, melainkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Hal ini karena penyelidikan sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tapi menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket, karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK, dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat,” katanya.

“Pengajunya kan punya legal standing yakni DPR. Nah, diotorisasi oleh MK bahwa wakil presiden telah melanggar konstitusional berupa telah tidak lagi memenuhi syarat, maka ditindaklanjuti melalui sidang MPR yang agendanya dua: menetapkan pemakzulannya, yang kedua penggantinya dan ditetapkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Khozinudin juga telah mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.

Khozinudin mengaku menempuh jalur hukum untuk melakukan pendalaman terhadap surat keterangan pernyataan yang diduga termasuk pada kepalsuan dokumen.

“Untuk menguji suket karena kalau menurut hemat kami ada suatu informasi yang tidak benar atau kepalsuan,” ujarnya.

Khozinudin bersama aliansi masyarakat lainnya melakukan uji pidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 391 Ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Ia menegaskan Pasal 391 Ayat 1 dikenakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit dokumen sementara Ayat 2 nya diperuntukkan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai pengguna dokumen yang diduga palsu pada saat pencalonan wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 silam.

Masih terkait putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terhadap ketua dan anggota KPU RI yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut dua aduan tersebut diterima DKPP dalam waktu yang berbeda, yakni pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10).

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (12/10), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan itu, kedua principal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Raka Sandi mengatakan pihaknya sangat menghormati para pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada DKPP.

Menurutnya, semua aduan yang diterima DKPP selalu ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ucapnya.

Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP.

Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.

Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.

“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” katanya.

Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” kata Raka Sandi. web