TANJUNG- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi peraturan Bupati Tabalong nomor 20 tahun 2026, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (12/10).
Adapun peraturan tersebut membahas tentang penyelenggaraan sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah.
Kepala Dispersip, Hj Norhayati, menyebutkan, peserta kegiatan sebanyak 134 orang, terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Umpeg pada seluruh Perangkat Daerah beserta pihak-pihak yang mendukung kegiatan.
“Sedangkan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kearsipan, pemahaman, dan kesadaran tentang pentingnya arsip, hingga pengelolaan arsip pada Perangkat Daerah,” jelasnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, H Abu Bakar Sidiq, mengatakan pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik.
Menurutnya, arsip yang terkelola dengan baik akan memudahkan kita dalam menemukan informasi yang dibutuhkan.
“Kemudian mendukung kelancaran pelayanan, serta menjaga agar dokumen penting pemerintah tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 20 Tahun 2026.
“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mendukung pengelolaan serta penyediaan informasi kearsipan yang lebih tertib, terpadu, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.yan/rds
