DPR Diminta Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto meminta DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Mulyanto menilai DPR harus memberi kejelasan dalam perkara tersebut agar tak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

“Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/10), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Menurut dia, DPR harus merespons aspirasi dengan bijaksana sesuai kewenangan konstitusional. DPR tak boleh menutup mata terhadap pertanyaan publik yang berkembang luas.

Mulyanto menuturkan PKS sudah menyampaikan sikap politik untuk mendorong DPR menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas, transparan, dan sesuai koridor konstitusi.

“Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga,” ujar Mulyanto.

Menurut dia, DPR harus mendudukkan perkara tersebut dengan proporsional. DPR, kata dia, tak boleh mendahului hasil pendalaman. Termasuk jika ada unsur pidana.

“Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi”, ujarnya.

“Negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama. Dalam kehidupan publik, kejelasan adalah bagian dari keadilan,” imbuh Mulyanto.

Pernyataan itu disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

Terpisah, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menegaskan bahwa usul panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming bukan sikap resmi.

Khozin menegaskan bahwa usul pansus yang disampaikan kolega fraksi sekaligus komisinya, murni pribadi. Di sisi lain, dia bilang, usul tersebut juga normatif sesuai amar putusan MK.

“Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK,” kata Khozin saat dihubungi, Sabtu (10/10).

Dia mengatakan Fraksi PKB masih mengkaji putusan MK. Pihaknya bilang masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” kata Khozin.

Khozin menambahkan bahwa PKB ingin memastikan pemerintahan terus berjalan sampai 2029. Menurut dia, potensi pansus masih akan bergerak dinamis.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” ujarnya.

Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.

Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah jangka waktu keanggotaannya berakhir.

Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.

Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor. Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi. web