Jokowi Sebut Putranya Selesaikan Pendidikan Jenjang Sarjana

JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui beredarnya surat berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bambang, Istana belum mengetahui maupun mendengar kabar surat tersebut. Namun, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku.

“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari dari partai mana, saya enggak tahu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Bambang menegaskan hingga saat ini pemerintah juga belum membahas secara spesifik hasil putusan MK terkait Gibran dengan DPR. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Pada prinsipnya, Bambang menilai dinamika respons terhadap putusan itu masih bergerak dinamis. Sehingga, pemerintah masih akan menunggu dalam beberapa hari ke depan.

“Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga,” kata Bambang.

“Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail,” sambungnya.

Dalam surat yang beredar, usulan pemakzulan itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar tertanggal 7 Oktober 2026.

Tonny dalam suratnya menilai putusan MK yang tak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas, menjadi dasar hukum dugaan cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan UUD.

“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian dikutip dari isi surat.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa tak membantah kabar surat tersebut. Pihaknya mengaku akan mengklarifikasi hal itu kepada Tonny.

“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya.

Hingga berita ini diturunknan, Tonny belum bersuara terkait surat usulannya agar DPR membentuk hak angket dan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. CNNIndonesia.com, telah menghubungi Tonny lewat pesan singkat dan telepon, namun tak mendapat respons.

Terpisah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya.

Jokowi mendorong semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10), seperti dikutip Antara.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Inti putusan MK adalah tidak menerima gugatan Denny Indrayana Cs terkait keabsahan ijazah Gibran saat maju sebagai Pilpres 2024. Salah satu tuntutan Denny adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Meski tidak menerima gugatan Denny, MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma setara SMA.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” katanya.

Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” katanya.

Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pemilu Presiden 2029 karena menilai pelaksanaan pemilu masih lama. web