BANJARMASIN-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dorong percepatan Merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk itu Komisi II DPRD Kalsel menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong,, untuk membahas tindak lanjut kebijakan penggabungan atau merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadirkan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengatakan
pembahasan ini dinilai penting mengingat adanya ketentuan yang mengharuskan BPR melakukan konsolidasi atau penggabungan, dengan batas waktu yang semakin dekat.
Ia menyampaikan, pihaknya mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Tabalong karena salah satu BPR di daerah tersebut dinilai memiliki kondisi kesehatan yang cukup baik.
“Mulai tahun 2024 sudah ada ketetapan bahwa BPR harus melakukan merger. Batas waktunya sampai April tahun depan. Jadi ini memang harus kita kejar,” ujarnya di Banjarmasin,Rabu (7/10) sore.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan regulasi daerah. Namun, setelah dikonsultasikan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyusunan regulasi mengenai penggabungan BPR bukan merupakan ranah inisiatif DPRD.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel segera mengambil langkah untuk mempercepat proses tersebut.
“Kita sudah intens berkomunikasi dengan Biro Perekonomian. Saya juga meminta agar segera dikomunikasikan dengan Pak Gubernur dan berkonsultasi dengan OJK Kalimantan Selatan,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Kalsel juga meminta OJK Kalsel menyampaikan kondisi BPR yang masih dalam proses konsolidasi kepada OJK pusat.
Hal ini untuk mengupayakan adanya ruang atau kelonggaran bagi BPR yang secara administratif dan kelembagaan masih menyelesaikan proses penggabungan.
“Kalau memang sedang berproses, mudah-mudahan diberikan sedikit kelonggaran. Karena ini membutuhkan proses, termasuk pembahasan raperda dan proses merger BPR itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, apabila batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi, konsekuensinya cukup serius bagi BPR. Karena itu, Komisi II DPRD Kalsel berharap proses merger tidak hanya dikejar dari sisi target waktu, tetapi juga tetap memperhatikan kesehatan dan keberlangsungan BPR serta pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Kalsel pun menegaskan akan terus mendorong komunikasi antara pemerintah daerah dan OJK agar proses konsolidasi BPR di Kalsel dapat segera menemukan solusi dan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan???Agus Maiyo??,menjelaskan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD Kabupaten Tabalong membahas rencana konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang harus dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsolidasi tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat April 2027. Persiapan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah dilakukan, namun dari sisi legal masih diperlukan penyesuaian melalui peraturan daerah (perda).
Salah satu hal yang dinilai mendesak adalah perubahan nomenklatur BPR. Berdasarkan regulasi terbaru, istilah Bank Perkreditan Rakyat telah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Sementara itu, perda yang menjadi dasar pengaturan BPR di daerah masih menggunakan nomenklatur lama.
Karena itu, DPRD mendorong agar penyesuaian perda segera dilakukan. Langkah tersebut diperlukan tidak hanya untuk menyesuaikan nomenklatur, tetapi juga memastikan seluruh proses konsolidasi BPR di Kalimantan Selatan berjalan sesuai ketentuan OJK.
“Persiapan sudah dilakukan bersama-sama dengan Pemprov, namun dari sisi legal memang diperlukan perda. Itulah sebabnya kami berdiskusi dengan Komisi II DPRD Provinsi untuk membahas bagaimana perda ini bisa segera disesuaikan,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian perda menjadi semakin penting mengingat adanya batas waktu pelaksanaan konsolidasi BPR pada April 2027.
Dengan demikian, aspek regulasi daerah diharapkan sudah siap sehingga proses konsolidasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dari sisi kepatuhan hukum.
Sekretaris Komisi Ii DPRD kabupaten Tabalong ,H Pahmi,menyabut baik hasil konsultasi ke DPRD Provinsi sangat menggembirakan. Apa yang menjadi harapannya dari daerah mendapat sambutan yang baik dan profesional.
“Kami juga mendapat informasi bahwa bahan-bahan yang diperlukan untuk proses tersebut telah disiapkan oleh Biro Ekonomi.
Insyaallah, tahun depan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan selama ini mengikat kita dalam pemanfaatannya dapat segera diselesaikan,” tandasnya.rds
