RANTAU,- Sekretaris daerah kabupaten Tapin H Unda Absori bersama jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Tapin, hadiri kegiatan training of trainers (TOT) sekaligus pembahasan evaluasi standar harga satuan (SHS) tahun anggaran 2026. Bertempat di Hotel Fortuna Suite, Meeting Room Emerald. Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiatan Training of Trainers (TOT) yang dipadukan dengan Pembahasan Evaluasi Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026, merupakan langkah strategis pemerintah daerah maupun instansi pusat untuk mencetak fasilitator (pelatih) yang kompeten dalam menyusun, mengawal, dan mengevaluasi instrumen penganggaran daerah.

Seperti yang diutarakan Sekretaris daerah H Unda Absori, poin-poin utama mengenai substansi, regulasi, dan fokus bahasan kegiatan adalah membentuk trainer kompeten dengan melatih pejabat atau staf teknis agar mampu menjadi narasumber/fasilitator internal yang mengajarkan tata cara implementasi SHS di lingkungan instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Melalui training ini, memastikan komponen tarif di dalam SHS TA 2026 tetap rasional, sesuai harga pasar, dan mematuhi batas tertinggi pagu anggaran,” ujarnya.

Kita menyambut baik terlaksananya kegiatan ini, dimana terlaksananya kegiatan ini untuk menjamin penyusunan dokumen anggaran patuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional serta aturan pengelolaan keuangan daerah terkini.

Pembahasan evaluasi ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mencakup empat pilar utama standar harga yang harus di laksanakan.

Dalam Standar Satuan Harga (SSH), kita dapat mengevaluasi harga barang/jasa resmi berdasarkan spesifikasi dan kondisi pasar aktual. Mengetahui standar Biaya Umum (SBU) dengan meninjau besaran biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, dan komponen biaya operasional lainnya.

“Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dengan menghitung total komponen biaya masukan untuk menghasilkan satu keluaran kegiatan fisik/non-fisik tertentu serta Analisis Standar Belanja (ASB), kita dapat menilai kewajaran beban kerja dan biaya dari suatu program atau kegiatan instansi,” paparnya.{[her/mb03]}