RANTAU,- Pemerintah kabupaten Tapin melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula yang di ikuti ratusan pelajar SMKN 1 Tapin, Selasa (06/10/26).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Tapin H Achmad Shofyan dengan menghadiri narasumber Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakhrian Noor dan Komisaris Bawaslu Santoso.
M Syarifuddin Kepala SMKN 1 Rantau dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi pendidikan politik. Kegiatan tidak hanya meningkatkan silaturahmi kita, diharapkan dengan kegiatan ini anak – anak kita dapat menjadi pemilih yang cerdas dalam Pilkada tahun 2029 nanti.”Kita sangat berterimakasih atas terlaksananya kegiatan. Walau SMK berada di bawah provinsi, namun kita ingin anak – anak kita bisa lebih maju dengan adanya kegiatan ini,” ujarnya.
Syarifuddin juga berharap, SMKN 1 Tapin bisa terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, karena pelajar kelas 11 dan 12 akan melaksanakan PKL yang artinya akan segera lulus dari sekolah. Selain itu pada pemilu tahun 2029, mereka yang saat ini berumur 16 dan 17 tahun, tentu meraka akan memilih dalam Pilkada nantinya.”Dengan adanya ilmu dan materi yang diberikan, sehingga para pelajar akan tau bagaimana ikut dalam Pilkada atau Pemilu presiden kedepannya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Tapin H Achmad Shofyan dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih kepada SMKN 1 Rantau bisa bekerjasama dan di pasilitas dalam kegiatan sosialisasi pemilih pemula.
Tujuan diadakannya acara sosialisasi pendidikan politik untuk pemilih pemula dapat menjadi pemilih yang cerdas, agar pemilih pemula bisa memilih yang benar baik dalam Pemilu atau Pilkada sehingga dapat menjadi mendukung pembangunan dengan memilih pemimpin yang baik. Sebagai pelajar juga harus bijak dalam bermedia sosial, apalagi media sosial digunakan untuk membully teman atau pelajar lainnya. “Kenapa kita tidak boleh membuli teman, karena dengan bullying teman – teman bisa minder dalam belajar sehingga mengganggu sekolahnya,” ujarnya.
Ditambahkan Achmad Shofyan, ada hukuman juga tidak bijak dalam bermedia sosial, karena sesuai UU IT. mereka yang melanggar akan di kenakan sanksi pidana. Jenis pelanggaran dan sanksi seperti pencemaran nama baik / menyerang Kehormatan (Pasal 27A), terancam penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (merupakan delik aduan).
Melanggar kesusilaan / pornografi (Pasal 27 ayat 1), ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Perjudian Online (Pasal 27 ayat 2) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Pemerasan atau Pengancaman (Pasal 27B / Pasal 29), ancaman penjara maksimal 6 tahun hingga 12 tahun dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Menyebabkan berita Bohong / Hoaks yang Menimbulkan Kericuhan (Pasal 28), ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Karena itu bijaksana lah dalam bermedia sosial. Serta kita meminta agar anak – anakku sakalian untuk menjauhi Narkoba/narkotika atau obat – obatan terlarang lainnya yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan,” tutupnya.
Sementara itu Widi Handayani selaku Kabid Poldagri dan Ormas dengan adanya sosialisasi pendidikan politik kepada pemilih pemula agar menjadi pemilih yang cerdas saat menjadi peserta Pemilu atau Pilkada nanti.
Dengan adanya acara ini diharapkan peran pemilih pemula bisa ikut mendukung pemerintah dalam mensosialisasikan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas sehingga dapat meningkatkan partisipasi, khususnya pemilih pemula pada Pilkada 2029 nanti, singkatnya.{[her/mb03]}
