BANJARMASIN- Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel fokus terhadap pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.

Untuk program pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.ni, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp1 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel,dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, MA mengatakan

tadi melakukan pembahasan RKA Tahun Anggaran 2027 bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya efisiensi dan pengurangan dalam APBD Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga berdampak pada beberapa program yang harus kembali disesuaikan.

“Salah satu yang menjadi fokus kami adalah pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan,” ujar Mahendra di Banjarmasin,Senin (5/10) sore.

Untuk program ini, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp1 miliar. Karena pada tahun ini program tersebut sudah dianggarkan, maka untuk tahun 2027 perlu kembali dipastikan penganggarannya.

“Kami melihat kondisi di kabupaten dan kota masih belum merata. Ada daerah yang cakupan perlindungan pekerja rentannya sudah hampir 100 persen, tetapi ada juga kabupaten yang cakupannya masih sangat rendah, bahkan di bawah 10 persen,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap Dinas Tenaga Kerja dapat mendorong adanya kerja sama atau MoU dengan pemerintah kabupaten dan kota agar masing-masing daerah ikut menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pekerja rentan ini merupakan masyarakat yang sehari-hari bekerja di sektor informal, seperti tukang becak, pedagang sayur, penjual siomai, penjual pentol, dan pekerja lainnya yang tidak menerima upah tetap. Mereka memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja, sehingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting.

Jumlah pekerja rentan yang perlu mendapatkan perlindungan di Kalimantan Selatan mencapai hampir 300 ribu orang. Sementara yang sudah terakomodasi saat ini baru sekitar 10 sampai 15 persen. Karena itu, perlu ada upaya bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar cakupan perlindungan tersebut dapat terus ditingkatkan.

“Ini menjadi salah satu fokus kami dalam pembahasan anggaran tahun 2027, khususnya untuk memastikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan tetap mendapatkan dukungan anggaran” tambahnya.rds