TANJUNG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati no 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi, Selasa (29/9).

Kabid pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, T Mian Asi Hutabarat mengatakan, kegiatan ini diikuti para pemangku kepentingan.

“Yakni seluruh tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal serta perwakilan pengusaha sebanyak 60 orang,” sebutnya.

Sementara, tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan baru yang tercantum dalam peraturan bupati tersebut.

“Sehingga implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar di lapangan,” jelasnya.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin menyampaikan tentang Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026.

“Peraturan ini menjadi modal dalam melaksanakan, mengendalikan, memantau, membina dan mengawasi kegiatan penanaman modal di Kabupaten Tabalong,” tuturnya.

Menurutnya, peraturan ini menjadi hal penting karena investasi tidak berhenti setelah perizinan diterbitkan.

“Kita perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta tetap memperhatikan lingkungan,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan sesuai aturan.yan/rds