BATULICIN-DPRD Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menyerap dan menanggapi keluhan warga Desa Dadap Kusan Raya Kecamatan Teluk Kepayang terkait kinerja pemerintah desa setempat.

“Sejumlah warga desa menyampaikan protes terhadap kinerja pemerintah desa. Mereka mendesak Bupati Tanah Bumbu agar segera mengevaluasi kepala desa tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Bobi Rahman di Batulicin, Jumat.

Warga mengeluhkan atas kinerja pejabat desa yang selama ini dinilai tidak aktif menjalankan pemerintahan desa. Dalam pertemuan itu, aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga, Muhammad Yasin, bahwa sejumlah persoalan yang menurut warga menjadi dasar tuntutan tersebut bahwa yang bersangkutan disebut tidak berdomisili di Desa Dadap dan dinilai pasif menjalankan tugas.

Warga juga mempersoalkan keberadaan perangkat desa. Sekitar 90 persen perangkat Desa Dadap Kusan Raya disebut tidak menetap di wilayah desa sehingga berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Selain persoalan pelayanan, warga meminta Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan audit terhadap pelaksanaan dan laporan kegiatan Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya selama dua periode berjalan.

“Aset desa tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena roda pelayanan tidak aktif, kami meminta pihak Inspektorat segera melakukan audit terhadap laporan kegiatan desa selama dua periode berjalan,” ujar Yasin.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan dasar hukum yang harus dipenuhi.

Menurutnya, pemberhentian kepala desa dapat dilakukan apabila terdapat kondisi atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya melanggar larangan sebagai kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, mengundurkan diri, berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa.

“Pemberhentian secara sah hanya dapat diproses apabila kades melanggar larangan, tidak menjalankan kewajiban, mengundurkan diri, berstatus terpidana inkrah, berhalangan tetap, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan,” jelas Samsir.

Dari hasil RDP, pimpinan rapat merekomendasikan kepada dinas terkait agar segera melakukan langkah untuk memfungsikan kembali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Dadap Kusan Raya.

Kepala Desa Dadap Kusan Raya juga diberikan batas waktu hingga November 2026 untuk mengaktifkan kembali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu.{[an/mb03]}