Hilman Dapat Informasi dari Menag Yaqut
JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus merupakan arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hilman yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9), mengatakan mendapat informasi tersebut langsung dari mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Greafik Loserte, awalnya menyinggung perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati.
“Apa yang saudara ketahui tentang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2023 tentang akhirnya anggaran BPIH disepakati?” tanya jaksa, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Kesepakatan BPIH,” jawab Hilman.
Ia menjelaskan besaran BPIH saat itu sekitar Rp8,2 triliun.
“Itu dengan formasi porsi 92:8?” tanya jaksa.
“Iya betul,” kata Hilman.
“Kuota reguler maupun kuota tambahan?” timpal jaksa yang dibenarkan Hilman.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana KMA dimaksud.
Jaksa kemudian menggali perihal peristiwa di akhir November tahun 2023.
“Baik, Pak. Kemudian kita bergeser ke tanggal 27 November 2023. Ada rapat kerja penetapan BPIH yang dihadiri Menteri Agama, saudara, dan Komisi VIII DPR RI. Betul, ya, Pak?” tanya jaksa.
“Bapak masih ingat pembicaraan yang bapak lakukan dengan pak menteri sesaat setelah bapak menjemput pak menteri untuk bergerak ke sebuah ruangan untuk rapat?” lanjut jaksa.
“Ya, saya masih ingat. Waktu itu saya menyambut Menteri Agama di pelataran Gedung DPR, dekat Komisi VIII, di bawah itu. Kemudian kami bersama menuju ke ruang rapat karena panja saya selesai zuhur. Pak menteri baru hadir kalau tidak salah agak sore, mungkin sekitar pukul 16.00 saya menyambut beliau. Beliau (baru) pulang dari Istana. Waktu itu ngobrol saja dan pak menteri menyampaikan, “Ini 50-50 arahannya beliau dari presiden waktu itu,” tutur Hilman.
“Tapi, saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa pak menteri, karena ini sudah kita putuskan. Itu sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua Panja (panitia kerja Kemenag), maka harus dibahas lagi dengan DPR,” lanjutnya.
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman.
Dalam BAP itu, Hilman menjelaskan pertemuannya dengan Yaqut dan perbincangan mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
“Saya kemudian menanyakan kembali kepada Yaqut. Maksudnya gimana, pak menteri? Ini sudah mau masuk, kenapa enggak dari dulu biar bisa dibahas?” ucap jaksa membacakan BAP Hilman.
Hilman menjelaskan maksud BAP tersebut adalah dirinya bertanya kepada Yaqut perihal pembagian kuota 50:50 kenapa tidak disampaikan menjelang rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
“Jadi, intinya beliau menyampaikan bahwa ini perintah Presiden,” kata Hilman.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengambil alih persidangan.
“Ketika di sini dia mengatakan bahwa sesaat sebelum diputuskan oleh rapat kerja, tidak ada keterangannya mengatakan bahwa itu atas perintah. Saudara lihatnya ke saya, enggak usah lihat ke sana. Jadi, pada saat itu saksi menerangkan bahwa ini tidak ada satu pun bahwa itu adalah atas saran dari Presiden. Karena keterangan saksi selanjutnya di huruf J itu barulah kemudian muncul bahwa pesan itu dari Presiden setelah pelaksanaan ibadah haji. Begitu makanya saya tanya, berapa kali sudah memberikan keterangan,” kata hakim.
“Kalau seandainya mengacu ke ini, yang tadi Penuntut Umum di huruf J-nya,” lanjut hakim.
“Ini yang saya baca di BAP 8 September. Itu tadi mengacu ke angka 7, huruf E, kemudian di huruf J-nya, kemudian baru itu ada pesan dari Presiden,” terang jaksa.
“Karena dia mengatakan bahwa ada berapa kali keterangan yang diberikan,” timpal hakim.
“BAP Ketua, dilanjutkan ketemunya di huruf O,” tutur jaksa.
“Huruf O?” tanya hakim.
Iya,” jawab jaksa
“Di kami huruf J,” kata hakim.
“Diterangkan kembali. BAP selanjutnya diterangkan kembali di poin O,” jawab jaksa.
“Nah, kemudian di poin O inilah kemudian muncul keterangan saudara seperti ini, berbeda dari yang awal yang ditunjukkan,” ucap hakim.
“Ini kalau di keterangan awal saudara, setelah pelaksanaan haji itulah kemudian saudara baru mengetahui, diceritakan oleh Terdakwa Yaqut, bahwa untuk pembagian kuota haji 10.000 khusus dan 10.000 reguler itu adalah arahan atau pesan dari pak Presiden. Seperti itu saat itu di keterangan?” tanya hakim memastikan.
“Iya. Yang benar bahwa saya mendengar pertama kali secara langsung dari pak menteri ketika akan sidang di DPR,” terang Hilman.
“Ketika akan sidang di DPR?” tanya hakim.
“Iya. Ketika akan sidang di DPR itu, pak menteri menyampaikan mengenai 50-50. Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, “Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan,” ungkap Hilman.
“Nah, pada waktu pak menteri, dia juga arahan jelasnya baru setelah itu. Saya bilang, “Monggo, pak menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti. Nah, pada saat raker pak menteri masih membacakan hasil rumusan panja yang saya pimpin, 92 persen, 8 persen,” tambah Hilman.
“Berarti yang saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari Presiden?” tanya hakim menegaskan.
“Iya,” kata Hilman.
“Presidennya siapa?” lanjut hakim.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Selain Hilman Latief, jaksa KPK turut menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan hari ini, yaitu mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). web
