BANJARMASIN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh unsur Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di Banjarmasin, Rabu (23/9).

Di Kalimantan Selatan, temuan uang Rupiah palsu sepanjang Januari-Mei 2026 tercatat sebanyak 375 lembar, mayoritas pecahan Rp100.­000, atau totalnya senilai Rp36.­315.000. Secara umum, uang palsu yang ditemukan berkualitas rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi rutin Forum BOTA­SUPAL Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mencegah dan mem­berantas peredaran uang Rupiah palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

BOTASUPAL Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melibatkan Bank Indonesia bersama Badan Intelijen Negara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan, TNI, Pengadilan Tinggi, dan Otoritas Jasa Keuangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta pimpinan instansi unsur BOTA­SUPAL, perbankan, dan Penye­lenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) di Kalimantan Selatan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Haris Munandar, menyampaikan bahwa pemusnahan uang Rupiah palsu mencerminkan kuatnya koordinasi antarunsur BOTASUPAL, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi, hingga penghimpunan data dan informasi terkait pemberantasan Rupiah palsu.

Sinergi tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28, serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pem­berantasan Rupiah Palsu.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa menjaga keaslian Rupiah merupakan bagian dari upaya mem­pertahankan kedaulatn Negara Kesa­tuan Republik Indonesia. Upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Semangat tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar,”Kayuh Baimbai”, yaitu kebersamaan, kerja sama, dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Secara nasional, temuan uang Rupiah palsu masih relatif rendah dan menunjukkan tren menurun. Pada 2025, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar per satu juta lembar uang yang beredar atau 4 parts per million (ppm), kemudian menurun menjadi 1 ppm pada Semester I 2026.

Kantor Perwakilan Bank Indo­nesia Provinsi Kalimantan Selatan bersama unsur BOTASUPAL Daerah terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan. Koordinasi dilakukan dalam merespons setiap pengung­kapan kasus, termasuk melalui klarifikasi keaslian uang Rupiah dan penyediaan tenaga ahli untuk men­dukung proses penyidikan. Upaya preventif juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian Rupiah melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, Ditera­wang, serta merawat Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. fad/mb06