Ganjar: Penggugat Punya Hak untuk Tahu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan baru terkait sidang penanganan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pada 2026.

Aturan itu tertuang Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Aturan itu diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September lalu.

Dalam bagian menimbang, MK menyatakan telah menerima permohonan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 10 September 2026.

Di sisi lain, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodir jadwal kegiatan penanganan permohonan.

Oleh karenanya, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi dimaksud.

“Bahwa untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganannya,” dikutip dari huruf C bagian menimbang PMK itu, Selasa (22/9).

Pasal 3 ayat 1 aturan itu menyatakan penetapan tahapan atau jadwal bersifat prosedural normatif dan bukan merupakan penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, tenggang waktu, objek permohonan maupun pokok permohonan.

“Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan,” dikutip dari aturan tersebut.

Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan PMK Nomor 1 tahun 2026 diterbitkan agar ada kejelasan tahapan penyelesaian PHPU yang masuk ke MK.

“Tanpa ada PMK tahapan perkara tidak dapat diselesaikan sesuai hukum acara PHPU. PMK tahapan PHPU yang lama tidak sesuai lagi waktunya dengan perkara yang baru masuk,” kata Enny.

MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pada Senin (21/9).

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Terpisah, calon presiden pada Pilpres 2024 Ganjar Pranowo merespons adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ganjar, para penggugat sebagai warga negara memiliki hak untuk mengetahui hasil dari apa yang mereka persoalkan.

“Mereka (pengugat, red) sebagai warga negara punya hak untuk tahu,” kata Ganjar saat dihubungi, Selasa (22/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ganjar tidak menjawab apakah sebagai peserta Pilpres, sempat diajak untuk menjadi penggugat. Ia hanya bilang, tugasnya sudah selesai karena pernah menggugat PHPU dan telah diputuskan oleh MK.

“Sebagai pasangan tugas kami sudah selesai karena pernah menggugat hasil pemilu dan sudah diputuskan MK,” katanya.

Bertindak sebagai pemohon Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Para pemohon itu menunjuk sejumlah orang yang bertindak sebagai kuasa hukum mereka, beberapa di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Mengutip laman resmi MK, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 lalu, dan melakukan perbaikan permohonan sepekan setelahnya, yakni pada 17 September 2026.

Dalam permohonan ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dan meminta penetapan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 cacat hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.

Salah satunya Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (21/9), MK tak langsung merespons gugatan maupun petitum para pemohon. Namun, MK meminta para termohon, yakni KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan jawaban dalam sidang lanjutan pada 23 September mendatang. web