BATULICIN-PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Persero Cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengingatkan seluruh penumpang kapal feri atau pengguna jasa angkutan kendaraan dan orang agar mentaati dan mengutamakan keselamatan saat kapal berlayar.

Manager Heat Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Cabang Batulicin, Andri Papalia di Batulicin, Sabtu, mengatakan penumpang harus menaati peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan PT ASDP.”Ini wajib diperhatikan secara serius untuk mencegah kecelakaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Andri.

Dia mengatakan, salah satu prosedur keselamatan penumpang yang harus dilakukan, antara lain para pengguna jasa atau penumpang memiliki tiket resmi dan terdaftar pada manifest kapal.

Kemudian penumpang dilarang duduk, atau istirahat di geladak garasi kendaraan, dilarang duduk di pagar kapal, dan mengikuti antrean penumpang saat bongkar muat, tidak terburu-buru saat masuk dan keluar kapal.

Peraturan tersebut kelihatannya sepele, namun Andri menuturkan apabila tidak ditaati dengan baik dan seksama, maka akan menimbulkan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian.

“Hal ini agar dijadikan perhatian bersama, sebaik apapun aturan yang digunakan akan tetapi jika penumpang maupun pengantar tidak bisa mentaati aturan tersebut maka kita tidak bisa menanggung atas kerugian yang di alami oleh korban,” tuturnya.

Andri mencontohkan, penumpang memaksakan diri keluar dari kapal saat armada belum standar secara sempurna di dermaga pelabuhan sehingga berpotensi terjadi kecelakaan yang sangat fatal.

“Aturan yang diterapkan ASDP sudah jelas para penumpang dipersilahkan menaiki kapal atau keluar kapal kalau sudah mendapatkan instruksi dari Anak Buah Kapal (ABK) jika belum mendapatkan instruksi ABK, artinya kapal belum sandar secara sempurna,” tegasnya.

Contoh lain, apabila penumpang kapal tidak memiliki tiket atau tidak terdaftar pana manifest, ditengah perjalanan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan maka asuransi tidak bisa mengganti rugi karena yang bersangkiutan tidak terdaftar sebagai pengguna jasa yang resmi.

Pihak ASDP juga meminta kepada para instansi dan para pelaku usaha angkutan agar hal ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas untuk kepentingan bersama.{[an/mb03]}