Wamensekneg: Presiden Takkan Ikut Campur Jika Menteri Nusron Terlibat

JAKARTA – Barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi yang paling besar sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito.

“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar dalam sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT menemukan dan mengamankan sebesar nilai tersebut,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Lakso menyinggung besarnya uang tersebut dengan kasus yang sedang diusut yang diduga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk –salah satu pengembang besar di Indonesia dan pada sektor pertanahan.

Ia memandang kondisi tersebut membuat dugaan korupsi ini melibatkan pihak yang memiliki posisi strategis dan nilai signifikan. Korupsi pertanahan, kata dia, adalah salah satu celah yang memiliki lubang besar di Indonesia.

“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” katanya.

Lakso menambahkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong KPK sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal.

Apabila pendekatan korporasi yang digunakan, maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap saja melainkan keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korupsi dapat dipulihkan.

“Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” ucap Lakso.

Ia pun mengingatkan penanganan kasus tersebut berpotensi besar menghadapi hambatan. Untuk itu, ia menyatakan independensi menjadi kunci dalam proses penegakan hukum ini dengan adanya dugaan melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.

Terlebih, lanjut dia, kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

“Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” tutur Lakso.

Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta dari pihak swasta terdiri atas Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat dugaan masalah hukum.

Hal itu disampaikannya merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tengah mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.

Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.

Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1×24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik. web

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\nusron wahid.jpg

MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid.