Golkar Dorong Ungkap Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Kadernya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi jadi tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Para tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9) sore, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Kedelapan tersangka berjalan beriringan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Delapan tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Teruntuk Fahd, ia merupakan residivis kasus korupsi.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam penyelidikan tertutup, selain menangkap tangan 17 orang, KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Uang yang ditemui di rumah Arif Sugiyanto itu senilai miliaran rupiah.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga mendorong KPK untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang melibatkan kadernya, Fahd A Rafiq.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan, saat ini Golkar masih menunggu konstruksi kasus dari KPK terkait perkara yang menjerat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029 itu.

Sarmuji memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kader jika terbukti bersalah dan melanggar hukum.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” jelasnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq ikut diciduk dalam OTT di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

Ia mengatakan seluruh pihak yang ditangkap oleh penyidik dianggap bisa memberikan keterangan terkait kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan lain yang sedang diusut.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan informasi yang dimiliki Fahd dinilai penyidik penting agar dapat mengungkap tindakan rasuah yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Budi menyebut selain Fahd pihaknya juga turut menangkap 16 orang lainnya. Di antaranya merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. web

“Saat ini KPK masih proses hitung dan estimasi nominal korupsi yang mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” terang Budi. web