BALANGAN – Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan, untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan pelayanan dasar masyarakat, meski daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Balangan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, S.Pt., M.P., pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) 2027. Adapun tema pembangunan Kabupaten Balangan tahun 2027 yang telah disepakati adalah “Peningkatan Perekonomian Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah dan Inovasi Pelayanan Publik.”

Berdasarkan tema tersebut, pemerintah daerah menetapkan empat prioritas pembangunan, meliputi penguatan layanan dasar yang berdampak langsung kepada masyarakat, penguatan ekonomi daerah, lingkungan, serta tata kelola dan sistem pendukung.

Bupati Abdul Hadi menjelaskan, penyusunan R-APBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang dipengaruhi berbagai dinamika ekonomi dan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Penyesuaian angka-angka dalam R-APBD 2027 bukan berarti berkurangnya komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan, melainkan merupakan bentuk penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah,” demikian inti penegasan Bupati dalam sambutannya.

Dalam Raperda APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Balangan direncanakan sebesar Rp1.655.573.054.448,50, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.261.843.939.115,35.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp606.270.884.666,85 yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pinjaman daerah.

Terkait opsi pinjaman daerah, Bupati menegaskan bahwa apabila skema tersebut digunakan, pelaksanaannya harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan tidak melebihi masa jabatan kepala daerah. Selain itu, cicilan pinjaman harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.

Di akhir sambutannya, Bupati Abdul Hadi berharap pihak legislatif dan eksekutif dapat duduk bersama untuk membahas R-APBD 2027 secara mendalam serta memberikan masukan terbaik.

Seluruh proses pembahasan, menurutnya, harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Bumi Sanggam, dengan memastikan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.{[ida/mb03}}