BANJARMASIN-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,H.M. Syaripuddin mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal tersusun dan dimutakhirkan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
“Perda mewajibkan penyusunan Rencana Induk setiap lima tahun. Dokumen ini bukan formalitas, karena dari sinilah program dan anggaran kebudayaan daerah diturunkan. Tanpa itu, kegiatan budaya berjalan sendiri-sendiri dan berhenti setiap kali kepemimpinan berganti,” ujar bangdhin.
Ia menilai sejumlah persoalan kebudayaan di Banua bersifat struktural, mulai dari data budaya yang belum terpadu, krisis regenerasi pewaris tradisi, cagar budaya yang belum ditetapkan statusnya, hingga koordinasi lintas sektor yang masih lemah.
Sebagai komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, bangdhin menyatakan pihaknya akan mengawal agar urusan kebudayaan mendapat porsi yang memadai dalam pembahasan anggaran, khususnya yang bersinggungan dengan pendidikan muatan lokal dan pembinaan pelaku seni.
“Kami akan menanyakan sejauh mana Rencana Induk ini berjalan, apa isinya, dan bagaimana turunannya di kabupaten/kota. Masyarakat berhak tahu, karena merekalah pemilik budaya itu,” katanya.
Ia juga mengajak lembaga adat, sanggar, dan komunitas budaya menyampaikan usulan agar terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.rds
