BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Finalisasi dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dan materi pasal dalam raperda telah disusun secara komprehensif serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan.

Finalisasi tersebut dilaksanakan melalui rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Tenaga Ahli Pansus IV, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (9/9) sore.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, dan diikuti anggota Pansus IV serta pihak terkait. Dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Mutia Iflah dan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Budi Wahyudi. Sementara dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan hadir Yayan Supian.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV bersama perangkat daerah dan tenaga ahli mencermati kembali sejumlah materi dan pasal dalam draf raperda. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses finalisasi draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Beberapa masukan terhadap materi draf telah disampaikan dan mendapatkan arahan dari Biro Hukum untuk penyempurnaan.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rapat finalisasi draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tadi masih ada beberapa poin dan masukan terhadap draf yang kita bahas bersama, termasuk mendapatkan arahan dari Biro Hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara umum draf raperda tersebut telah memasuki tahap final dan selanjutnya akan dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Pihaknya berharap proses konsultasi tersebut tidak menghasilkan banyak perubahan sehingga raperda dapat segera melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Alhamdulillah, sore hari ini drafnya sudah final. Tinggal dilakukan konsultasi ke pusat. Mudah-mudahan tidak banyak revisi, sehingga raperda ini nantinya benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan kesehatan di Kalimantan Selatan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Yayan Supian, menyampaikan optimisme bahwa pembahasan raperda tersebut dapat diselesaikan secara maksimal dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kita optimis Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat diselesaikan semaksimal mungkin, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Dengan selesainya tahapan finalisasi pembahasan draf, Pansus IV DPRD Kalsel selanjutnya akan mempersiapkan proses konsultasi ke pemerintah pusat. Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam memperkuat penyelenggaraan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.rds