BANJARMASIN- UPPD Samsat I Banjarmasin sosialisasi pembayara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pengendara roda dua dan empat di Banjarmasin.

Kali ini,ratuaan kendaraan roda dua dan empat terjaring pemeriksaan PKB di laksanakan di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Dalam kegiatan ini, kami bersama Polda Kalsel dan Samsat melakukan sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor,”ujar Kepala UPPD Banjarmasin I, M. Mirza Luffillah, S.E., M.M. di Banjarmasin,Rabu (19/8) pagi.?

Program ini berlangsung sejak Agustus, bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Kalimantan Selatan, hingga 30 November 2026.

Periode ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berlangsung hingga 31 Desember.

Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan serta sejumlah keringanan. Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan roda empat dan lebih mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

“Sosialisasi ini kami lakukan bersama pihak kepolisian, Polda Kalsel, dan Samsat agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut,” jelasnya.rds