BATULICIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyasar 85 unit layanan di wilayah tersebut untuk penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026.

“Ini dalam rangka mendukung perwujudan prioritas nasional yang menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, melalui siaran tertulis di Batulicin.

Hadi Rahman mengatakan, sebagai penanda dimulainya penilaian tersebut Ombudsman Kalsel juga melaksanakan acara sosialisasi dan entry meeting secara daring. Penilaian maladministrasi merupakan program strategis dalam konteks pencegahan maladministrasi yang dapat menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan merekam tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.

Adapun yang menjadi aspek penilaian adalah kualitas pelayanan yang terdiri atas empat dimensi, yakni input, proses, output, pengaduan dan kepercayaan masyarakat meliputi integritas, kapasitas, tata kelola serta tingkat kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI.

Di Kalsel sendiri, penilaian menyasar pada dinas, rumah sakit, sekolah dan panti di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, 2 pemerintah kota, dan 11 pemerintah kabupaten. Juga 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan tiga Kantor Imigrasi se Kalsel. Total ada 85 unit layanan sebagai lokus penilaian dengan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat pada umumnya.

Acara Sosialisasi dan entry meeting dibuka secara resmi oleh Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalsel, Syafrida Rachmawati Rasahan.Dalam sambutan Syafrida, penilaian maladministrasi merupakan instrumen strategis yang objektif, independen dan berbasis potensi maladministrasi.

“Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya dengan layanan yang diberikan,” kata Syafrida.

Hasilnya adalah ikhtiar kebermanfaatan bahwa ada ruang-ruang perbaikan yang patut diatensi dan ditindaklanjuti, serta ada aspek-aspek positif atau kekuatan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, seperti hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat”, tegas Syafrida.

Syafrida juga menyampaikan, bahwa melalui kegiatan _entry meeting_ ini diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kalsel memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai teknis penilaian maladministrasi tahun 2026, termasuk aspek, tahapan, metode dan hasil penilaian.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Ombudsman guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.{[an/mb03]}