Kemendikdasmen Disebut Tak Bisa Tunjukkan Bukti Ijazah Gibran

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).

Denny memberitahu aksi walk out itu di akun pribadi resmi di Instagram.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis.

Denny mengungkap alasannya walk out karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket (surat keterangan, red),” tulis Denny.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” Denny menutup status di akunnya.

Dari situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.

Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Denny Indrayana saat berkunjung di kantor pusat PKS, Jakarta, Kamis (29/10).

Selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, Denny mengatakan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen, selaku tergugat tak bisa menunjukkan bukti ijazah SMA Gibran.

Padahal, permintaan untuk menghadirkan bukti ijazah, kata Denny, juga sudah dilayangkan majelis hakim.

“Nah, tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada,” kata seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Menurut dia, Kemendikdasmen selama persidangan hanya menunjukkan sejumlah dasar aturan penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyeteraan pendidikan SMA Gibran. Padahal, kata Denny, Suket penyeteraan itu tak memiliki dasar.

“Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket,” katanya.

Denny mengaku pihaknya sejak awal sebetulnya telah berencana untuk mencabut gugatan di PTUN sejak ada putusan MK yang menyatakan tak memiliki bukti kelulusan SMA Gibran. Apalagi, gugatan di PTUN dilayangkan sebelum pihaknya juga melayangkan gugatan ke MK.

Namun, dia urung mencabut gugatan tersebut karena menunggu iktikad baik dari Kemendikdasmen.

“Tetapi, kami ingin lihat kesungguhan dari kementerian seperti apa? Mau tidak mereka menghadirkan bukti-bukti dasar suket itu? Sampai minggu lalu itu tidak dihadirkan,” kata Denny.

“Itu sebabnya kami memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, walk out, untuk memberikan pesan tegas bahwa kami, penggugat, kuasa hukum, tidak mau dijadikan dalam satu proses persidangan yang akal-akalan,” imbuhnya. web