BATULICIN – Kepercayaan nasabah Bank Kalsel Cabang Tanah Bumbu dikhianati seorang oknum satpam bank tersebut.

IS (27), seorang wanita yang juga oknum Satpam yang bertugas di Bank Kalsel Cabang Kabupaten Tanah Bumbu, diduga menggelapkan dana dua nasabah senilai Rp1.245.700.000.

Tersangka yang diketahui warga Kecamatan Batulicin itu, kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu setelah ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana mengatakan tersangka diduga menggelapkan uang nasabah Bank Kalsel Tanah Bumbu dengan modus menggunakan buku tabungan miliknya sendiri yang seolah-olah merupakan buku tabungan korban.

“Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip transaksi, baik penarikan tunai maupun pemindahbukuan,” ujarnya, Rabu (28/10).

Dengan cara tersebut, pihak bank percaya dan memproses transaksi sesuai permintaan tersangka.

KORBAN MENABUNG SEJAK 2024

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berencana memindahkan tabungannya dalam jumlah besar.

Korban diketahui telah menabung sejak 2024 dengan menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk biaya pendidikan anak.

Selama menabung, korban tidak memiliki kartu ATM maupun akses perbankan digital.

Korban juga tidak mengecek saldo secara langsung ke bank.

Penyetoran uang ke Bank Kalsel dilakukan korban melalui IS.

Sementara korban hanya menerima laporan dari IS bahwa uangnya telah disetorkan ke rekening tabungan.

Pada 2026, korban berinisiatif memindahkan dana dalam jumlah besar.

SALDO TINGGAL Rp40 JUTA

Korban kemudian mendatangi Bank Kalsel dan kaget setelah diberitahu teller bahwa saldo tabungannya hanya tersisa sekitar Rp40 juta.

Setelah dugaan penggelapan terungkap, tersangka melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka di Kalimantan Timur.

PELAKU DITANGKAP DI KALTIM

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan anggota Polsek Muara Jawa menangkap IS di Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/10/2026).

Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ril/rds