PARINGIN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menerima informasi awal terkait Bantuan Presiden (Banpres) Tahap II, untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Bantuan tersebut diinformasikan memiliki alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar untuk setiap daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H. Rahmi, menyampaikan informasi tersebut pada Senin (26/10/2026). Menurutnya, informasi awal diterima melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan, berdasarkan informasi dari pemerintah pusat pada 22 Oktober 2026.
Arahan umum mengenai bantuan tersebut kemudian disampaikan pada 23 Oktober 2026. Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) direncanakan terbit paling lambat Rabu (28/10/2026), disertai rapat daring untuk menjelaskan mekanisme penggunaan, peruntukan, serta perencanaan penganggaran.
Ia menjelaskan, BPBD sebagai sektor utama dalam penanganan Karhutla akan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran bantuan tersebut. Mengacu pada petunjuk teknis Banpres Tahap I, terdapat tiga prioritas utama yang menjadi perhatian.
Operasional pemadaman di lapangan. Anggaran diarahkan untuk mendukung kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi petugas, insentif petugas lapangan, serta pemeliharaan peralatan yang mengalami kerusakan akibat penggunaan intensif selama penanganan Karhutla.
Dukungan logistik penanganan. Bantuan akan mendukung pemenuhan kebutuhan logistik petugas, termasuk konsumsi dan kebutuhan operasional posko selama kegiatan penanggulangan berlangsung.
Penguatan sarana dan prasarana. Kebutuhan yang menjadi perhatian meliputi mesin Alkon, selang, konektor, kopyok, selang hisap, hingga kendaraan teknis seperti mobil pemadam bertangki untuk menunjang efektivitas penanganan Karhutla.
H. Rahmi mengungkapkan, pemanfaatan anggaran tersebut memerlukan perencanaan yang cermat, mengingat bantuan diterima menjelang akhir tahun anggaran. Proses pengadaan nantinya akan mempertimbangkan mekanisme yang berlaku, termasuk penggunaan e-katalog dan ketersediaan penyedia barang.
Ia juga menegaskan, bahwa dana Banpres Tahap II tersebut tidak dapat digunakan untuk mengganti pembiayaan kegiatan pada bulan-bulan sebelumnya. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis dan disesuaikan dengan status daerah masing-masing hingga akhir tahun anggaran.
Melalui bantuan ini, BPBD Balangan berharap kapasitas personel dan kesiapan peralatan penanganan Karhutla semakin meningkat. Terlebih, status siaga Karhutla di Kabupaten Balangan dijadwalkan berakhir pada akhir Oktober, sementara awal November diperkirakan mulai memasuki musim hujan.
Terkait dampak Karhutla, H. Rahmi menyebutkan bahwa kerusakan fasilitas umum, seperti perkantoran dan tempat ibadah di Kabupaten Balangan, dilaporkan tidak signifikan. Kerusakan aset yang ditemukan umumnya berupa bangunan kosong yang sudah tidak difungsikan. Adapun nilai kerugian akibat bencana tersebut telah dimasukkan dalam perhitungan dokumen Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) BPBD Kabupaten Balangan.
Untuk memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan, BPBD Balangan berkomitmen mengelola dana Banpres Tahap II secara optimal, transparan, dan akuntabel. Pelaporan akan dilakukan secara berjenjang kepada kepala daerah, gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri, dengan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai langkah lanjutan, BPBD Balangan juga akan menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, TNI-Polri, relawan, dan unsur lainnya.{{ida/mb03]}
