BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat peran representasi daerah melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan nasional berjalan efektif, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah, termasuk dalam upaya perlindungan hutan dan pelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan, Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H., menggelar Pertemuan Konstituen/Penyerapan Aspirasi di Kantor DPD RI di Ibu kota provinsi bersama perwakilan mahasiswa perguruan tinggi di Kalimantan Selatan pada Jum’at (16/10).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.
Hal ini mengingat persoalan kehutanan berkaitan erat dengan sektor pertambangan, perkebunan, pertanahan, dan tata ruang sehingga memerlukan penanganan yang terpadu.
Besarnya ancaman tersebut tercermin dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan SiPongi Kemenhut dari Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data yang dirilis, luas kumulatif kebakaran hutan dan lahan di empat provinsi di Kalimantan telah mencapai 110.228,7 hektare.
Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan Barat dengan luas 51.146,21 hektare, disusul Kalimantan Selatan 27.202,97 hektare, Kalimantan Tengah 23.362,84 hektare, dan Kalimantan Timur 8.516,68 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan lingkungan lintas wilayah yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Habib Hamid menegaskan bahwa kelestarian hutan harus ditempatkan sebagai kepentingan bersama yang memerlukan tanggung jawab dan keterlibatan seluruh pihak.
Menurutnya, perlindungan hutan tidak cukup hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, tetapi juga harus didukung oleh pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan kebijakan yang konsisten.
“Hutan Kalimantan bukan hanya kekayaan alam daerah, tetapi juga penyangga kehidupan masyarakat dan keseimbangan lingkungan. Pencegahan perusakan hutan dan penanganan karhutla tidak boleh dilakukan secara parsial. Diperlukan pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta kerja sama semua pihak agar kerusakan dapat dicegah sejak dini, bukan hanya ditangani setelah dampaknya meluas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dan masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan hutan, baik melalui edukasi, penelitian, pengawasan partisipatif, maupun penyampaian aspirasi yang dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran lingkungan melalui pengembangan pengetahuan, kajian ilmiah, dan gerakan kepedulian yang dapat menjangkau masyarakat luas.
“Penanganan karhutla di Kalimantan membutuhkan komitmen bersama dan langkah yang berkelanjutan. Pemerintah harus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum, pelaku usaha wajib menjalankan tanggung jawab lingkungannya, sementara mahasiswa dan masyarakat dapat berperan aktif dalam edukasi, penelitian, serta pengawasan,” tambahnya.
Melalui dialog bersama perwakilan mahasiswa, berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya bahan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan regulasi di bidang kehutanan.
Keterlibatan generasi muda juga penting dalam membangun kesadaran lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan perusakan hutan serta penanggulangan karhutla.
Hasil penyerapan aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPD RI sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan,Andrian Teguh Budi Utomo menjelaskan tujuannya adalah membangun kolaborasi dengan masyarakat agar penyampaian aspirasi dapat difasilitasi melalui DPD RI.
Ini juga merupakan bentuk konsistensi kami. Sebelumnya, kami telah melaksanakan focus group discussion(FGD) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan DPD untuk membahas kondisi ekologis, lingkungan, serta dampak yang terjadi di Kalimantan Selatan saat ini.
Ke depan, DPD RI juga ingin memperjuangkan berbagai masukan dalam forum diskusi dan dialog yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi, termasuk terkait penyusunan peraturan daerah tentang penanganan bencana.
Dalam proses tersebut, DPD RI akan turut berpartisipasi memberikan masukan agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Insyaallah, pada 27 Oktober nanti, kami akan melaksanakan kegiatan bersama pihak terkait, termasuk DPD RI,untuk memberikan masukan dan rekomendasi,” katanya.
Harapannya, upaya ini dapat mendorong kemajuan penanganan bencana di Kalimantan Selatan, baik dari sisi dukungan anggaran, penguatan data yang akurat, maupun penyusunan solusi preventif.
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah pembangunan kanal atau sarana penampungan air.
“Dengan adanya tampungan air, kita dapat mengantisipasi kekeringan saat musim kemarau,” jelasnya.
Sebaliknya, ketika musim hujan dan terjadi peningkatan debit air, sarana tersebut dapat membantu menampung air untuk mengurangi risiko banjir.
Inilah bentuk kontribusi dan upaya DPRD RI melalui empat anggota yang ada di sini, yaitu mendorong solusi konkret melalui kolaborasi, penguatan kebijakan, serta perencanaan penanganan bencana yang lebih baik demi kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan.rds
