BATULICIN-Kantor Imigrasi Kelas II Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan, terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, dengan meluncurkan program Sistem Pengawasan Berkas Pending dan Ajudikasi Pusat (SI ABU SIGAP) untuk memudahkan calon pemohon dalam melengkapi kekurangan dokumen permohonan paspor.

“Melalui program tersebut, pemohon dapat mengetahui dokumen yang harus dilengkapi dan mengunggahnya secara digital tanpa harus kembali ke Kantor Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanah Bumbu, Catur Adi Putra melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Afif Rahmanda Hakim, di Batulicin.

Ia menilai, SI ABU SIGAP sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi paspor, sebab kekurangan dokumen yang seharusnya diserahkan secara manual ke petugas, maka yang bersangkutan cukup memberikan dalam bentuk file melalui barcode atau QR Code SI ABU SIGAP yang dapat apload dari rumah pemohon atau tanpa harus Kembali datang ke Kantor Imigrasi.

Dalam peluncuran aplikasi ini petugas juga mendemonstrasikan dan mensosialisasikan secara langsung kepada pemohon paspor agar program ini dapat diketahui masyarakat secara luas.

Afif menerangkan, wilayah kerja Kotor Imigrasi Tanah Bumbu mencakup wilayah kepulauan, salah satunya adalah Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru.

Wilayah itu cukup jauh dari Ibu Kota Kabupaten, memerlukan waktu sekitar enam hingga tujuh perjalanan laut jika kondisi cuaca normal.”Apabila ada warga setempat yang hendak membuat paspor ke Tanah Bumbu dan disaat proses pembuatan paspor ada satu dokumen yang belum lengkap, maka yang bersangkutan cukup melengkapi dalam bentuk file dan diserahkan secara online melalui program SI ABU SIGAP, tanpa harus tanga kembali ke Kantor Imigrasi,” terang Afif.

Afif melanjutkan, Kantor Imigrasi Tanah Bumbu sebelumnya juga menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk meningkatkan layanan keimigrasian untuk mewujudkan layanan keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat.

“Masyarakat atau pemohon pembuatan paspor tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah diterbitkan, yang bersangkutan cukup menunggu di rumah, maka PT Pos akan mengantar paspor yang sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon di Kantor Imigrasi,” katanya.

Segala pembiayaan pengiriman melalui jasa pos akan ditanggung pemohon itu dengan nominal tergantung pada jarak tempat tinggal.”Namun yang bersangkutan atau pemohon juga akan diberikan pilihan oleh petugas Imigrasi, apakah paspor yang sudah jadi akan diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pos,” tutup Afif.{[an/mb03]}