RANTAU,- Sehubungan dengan adanya kebutuhan masyarakat Kabupaten Tapin dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin atau tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Tapin H Juanda bersama Sekretaris Daerah H Unda Absori, dan pimpinan SOPD terkait melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke Kementerian Dalam Negri Jakarta. Kamis 8 Oktober 2026.
Seperti yang diutarakan, untuk menyampaikan keinginan Pemkab Tapin, agar masyarakat Tapin bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan, terutama akses pelayanan kesehatan yang tidak tercover BPJS. Untuk itu kita perlu ber konsultasi dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka memperoleh arahan dan kepastian mengenai kebijakan serta mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan dimaksud.
“Konsultasi tersebut diperlukan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin terkait pemberian dukungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kendala pembiayaan, termasuk pelayanan kesehatan yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dikatakan H Juanda, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun hal-hal yang akan dikonsultasikan dongan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, antara lain yakni terkait kebijakan dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikanpembiayaan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
Kedua, terkait mekanisme penganggaran dan sumber pembiayaan yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah, dan ketiga, ketentuan pemberian bantuan atau dukungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tapin yang memenuhi kriteria.
“Hal yang kita konsultasi lainnya yakni terkait .mekanisme pengelolaan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan pengawasan pembiayaan pelayanan kesehatan dimaksud serta hal-hal lain yang berkaitan dengan aspek regulasi, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat,” paparnya.{[her/mb03]}
