Mahfud: Tak Ada Ijazah, Pencalonan Gibran Tahun 2029 Bakal Jadi Masalah
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Dia bilang, putusan MK secara tegas telah menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” katanya di kompleks parlemen, Rabu (7/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dasco sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal fakta lain dalam amar putusan MK, termasuk tak ada bukti dokumen kelulusan Gibran. Dia bilang belum mempelajari isi putusan tersebut.
“Saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.
Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya menolak gugatan para pemohon dalam perkara tersebut. Sehingga, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.
MK membacakan putusan tersebut atas gugatan Denny Indrayana Cs terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran.
Terpisah, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi bakal menjadi masalah bagi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka jika kembali ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2029.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah pada YouTube @MahfudMD dengan judul Mahfud MD soal Putusan MK hingga Pergantian Kapolri, Rabu (7/10), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam video tersebut, Mahfud menyatakan sejumlah catatan terkait hasil putusan MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahfud berpandangan bahwa MK sudah bertindak sesuai dengan kewenangannya terlepas dari perdebatan yang beredar.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.
Ia pun membahas persoalan legal standing. Mahfud sebut, ia sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024, sama halnya dengan Gibran, sehingga gugatan sebenarnya tidak memiliki legal standing tersebut.
“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud sebut hakim dapat bersikap lebih berani dengan misalnya memberikan putusan deklaratur. Putusan deklaratur ini ia sebut bersifat tersembunyi dalam hasil putusan yang kemarin diumumkan MK.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” ungkap Mahfud.
Dengan dikeluarkannya putusan ini bukan berarti persoalan terkait ijazah Gibran sudah selesai. Proses pengusutan dapat berlanjut pada hukum administrasi hingga hukum disiplin pegawai, tak hanya untuk Gibran tetapi juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” jelas Mahfud.
Oleh karena pengusutan bersangkutan dengan hukum, maka yang bertanggung jawab menangani adalah polisi.
“Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua,” tutupnya. web
