BANJARMASIN-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS,Firman Yusi mengusulkan agar pemenuhan protokol kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap ditetapkan sebagai standar dalam penanganan bencana Karhutla di Kalimantan Selatan.

Dalam kondisi seperti sekarang, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menggunakan masker.

“Ketika kualitas udara memburuk akibat Karhutla, tanggap darurat harus segera dilaksanakan, dengan pemerintah daerah berada di garis depan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujar Firman Yusi di Banjarmasin,Senin (21/9).

Karena itu, ke depan Perda terkait Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Kalimantan Selatan perlu dilakukan perubahan agar protokol kesehatan dapat langsung diterapkan ketika terjadi bencana kabut asap.

Regulasi harus memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertindak, apa yang harus disediakan, kelompok mana yang diprioritaskan, serta bagaimana mekanisme pembiayaannya.

Beberapa langkah yang perlu menjadi bagian dari protokol tersebut antara lain,penyediaan dan distribusi masker gratis, terutama bagi anak-anak, lansia, pekerja luar ruang, pengemudi transportasi daring, pedagang, serta masyarakat di wilayah dengan kualitas udara buruk.

Penyediaan ruang aman berudara bersih di fasilitas publik seperti GOR, balai desa, perpustakaan atau gedung pemerintah yang dapat digunakan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Penyesuaian aktivitas pendidikan dan pekerjaan berdasarkan tingkat pencemaran udara, termasuk pembatasan kegiatan luar ruang, pengurangan jam belajar, pembelajaran jarak jauh, maupun pengaturan kerja dari rumah apabila kondisi sudah membahayakan.

Penguatan layanan kesehatan, dengan memastikan Puskesmas dan RSUD memiliki kesiapan obat-obatan, oksigen, nebulizer, tenaga kesehatan, serta posko kesehatan darurat yang mudah diakses masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat diminta melindungi dirinya sendiri sementara instrumen pemerintah belum siap,” jelasnya.

Protokol kesehatan dalam situasi kabut asap harus menjadi kewajiban pemerintah daerah yang terukur, teranggarkan, dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Saya usulkan Perubahan Perda Karhutla untuk memastikan penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia yang terdampak asapnya,” tegasnya.rds