BANJARMASIN — Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, memimpin rapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Senin (31/8) siang.

Rapat yang turut dihadiri anggota Pansus IV serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tersebut membahas dan melakukan pendalaman terhadap materi serta pasal-pasal dalam draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Pembahasan dilakukan secara teliti dengan memperhatikan berbagai masukan serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan.

Usai rapat, Ketua Pansus IV Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat yang turut memberikan masukan dalam penyusunan draf Raperda tersebut.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat yang telah membantu membahas draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Memang karena begitu pentingnya isi Raperda ini, sehingga pembahasannya cukup panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut masih terdapat sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap rumusan pasal. Menurutnya, setiap ketentuan perlu diteliti kembali, termasuk dengan melihat berbagai rujukan dari peraturan perundang-undangan agar Raperda yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Tadi ada beberapa masukan. Kita teliti lagi bagaimana ke depannya Raperda ini bisa mengayomi, terutama masyarakat Kalimantan Selatan dalam masalah kesehatan. Kalau kita berbicara pasal demi pasal, pasti ada sesuatu yang masih kurang, sehingga kita lihat lagi rujukannya dari peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yadi mengatakan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan setelah nantinya disahkan. “Harapannya, setelah disahkan, ini bisa menjadi sesuatu yang berguna untuk kesehatan di Kalimantan Selatan,” katanya.

Terkait target penyelesaian, Yadi menyebutkan draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan memuat sekitar 186 pasal. Hingga rapat kali ini, pembahasan telah mencapai pasal 97 sehingga masih diperlukan pembahasan lanjutan untuk menyelesaikan seluruh materi.

“Total pasal dalam draf ini ada sekitar 186. Alhamdulillah, tadi sudah sampai pasal 97 yang dibahas. Masih lumayan, sekitar setengah perjalanan,” ungkapnya.

Ia menargetkan pembahasan draf Raperda dapat diselesaikan pada pertengahan September 2026, sehingga selanjutnya dapat dilakukan proses penilaian dan penyempurnaan oleh pihak terkait.

“Target kita di pertengahan September draf ini sudah final, sehingga bisa dilakukan penilaian dari Kementerian Kesehatan maupun Biro Hukum. Harapannya, Raperda ini segera selesai dan bisa digunakan untuk Kalimantan Selatan,” pungkasnya.rds