BANJARMASIN-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr Hj Dewi Damayanti Said SE MM menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sampah.
Dengan menghadirkan pengurus dan anggota PKK se Kota Banjarmasin di Kedai 99 Trisakti Jalan Yos Sudarso Banjarmasin,Senin (9/8) siang.
Dewi Damayanti Said mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Pesertanya adalah ibu-ibu, khususnya pengurus dan anggota PKK.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam perda.
Selain menjaga kebersihan lingkungan, kami juga ingin mendorong agar sampah dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi sumber penghasilan tambahan bagi rumah tangga.
“Kita memahami bahwa sebagian masyarakat terkadang tidak memiliki waktu untuk memilah dan mengelola sampah,” ujar Dewi.
Karena itu, ke depan ia bisa mendorong pola jemput bola. Kader-kader PKK yang sudah memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap pengelolaan sampah dapat berperan dengan mengambil sampah yang sudah dipilah dari rumah-rumah warga.
Mudah-mudahan melalui program-program seperti ini, pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin bisa semakin baik.
” Kita mulai dari lingkungan terkecil, dari rumah tangga, dan terutama melalui ibu-ibu serta kader-kader PKK,” jelasnya.
Harapannya, sampah yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna justru bisa menjadi sesuatu yang bernilai.
Dengan pengelolaan yang benar, sampah bisa menjadi uang, lingkungan menjadi lebih bersih, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat secara ekonomi.rds
