Empat Orang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi dan Pemerasan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta). Dias diketahui juga merupakan ajudan pimpinan KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli s.d 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) siang, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Taufik menuturkan pengungkapan kasus tersebut berbekal dari informasi atau aduan dari masyarakat. KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan tertutup atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“AWI [Anom Widiyantoro] melalui GHA [Gus Haris] diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ucapnya.
Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.
Dalam prosesnya, Haris sebagai representasi Anom menemui Harun selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik.
Anom, Haris dan Lilik lantas bertemu sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua atau setelah Lilik berhasil meyakinkan bisa mengurus perkara, diduga terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris dengan Lilik untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama bupati dapat diselesaikan.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA [Haris] dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS [Lilik],” ungkap Taufik.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” lanjutnya.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Haris atas perintah Anom disebut melakukan pengumpulan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang ada di Pemkab Pemalang, sejumlah Rp1,98 miliar.
Setelah mengambil uang dari pihak swasta pada Selasa, 28 Juli 2028 malam, Haris ditangkap tim KPK di Pemalang.
Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Anom di sebuah hotel di Jakarta.
Satu hari sebelumnya, Senin, 27 Juli 2026 malam, tim KPK juga telah melakukan pemantauan intensif di Semarang.
Dari penelusuran KPK, diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris dan Lilik terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang.
Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian menangkap Lilik di rumahnya dan uang sejumlah Rp1,2 miliar.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 28 Juli malam, tim KPK juga menangkap 21 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satu di antaranya ialah istri bupati yang bernama Noor Faizah Maenofie (berstatus terperiksa).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
KPK sendiri mengungkapkan kasus korupsi yang diduga diurus oleh Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro dan Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu suap dan (jual beli) jabatan,” ujar Achmad Taufik Husein. web
