Penyidik Perlu Telusuri Aset Kripto Mantan Jampidsus

JAKARTA – Sebuah unggahan dengan narasi ajudan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tewas ditembak beredar di media sosial.

Dalam unggahan itu disebutkan ajudan Febrie tewas ditembak oleh orang misterius. Disebutkan pula bahwa jenazah ajudan Febrie masih belum ditemukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa itu adalah informasi tidak benar atau hoaks.

Budi menyebut Polda Metro telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk memverifikasi kabar tersebut.

“Sejauh ini kami sudah mengkonfirmasi dengan Kasat Reskrim Jakarta Selatan itu adalah hoaks,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Budi turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7) lalu.

Sutrimo ditemukan dalam dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kemudian dibawa menuju RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans.

Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

CNNIndonesia.com menghubungi Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum direspons. Sementara, Budi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban.

Budi mengatakan penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami,” tutur dia.

Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto, terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penelusuran tersebut, kata dia, penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de’CLAN di Cipete, Jakarta Selatan.

“Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan aset hasil tindak pidana,” ucap Abdul dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (28/7).

Ia mengatakan apabila seseorang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya akan menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.

Maka dari itu dalam kasus Febrie, sambung dia, terdapat dugaan adanya hubungan dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang merupakan kolega satu universitas, guna menyimpan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan, bahkan mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank, akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung. Istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana disamarkan ke aset kripto tetap terbuka dan perlu didalami oleh penyidik.

Kendati demikian, dirinya menegaskan hal itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Abdul Fickar menjelaskan secara hukum, aset yang ditempatkan dalam instrumen, seperti saham maupun aset kripto, tetap dapat disita apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Dia menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, merupakan hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, ia menyebut meskipun suatu aset telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto atau saham, penyidik tetap dapat menelusuri dan menyitanya apabila dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan atau digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Abdul mengingatkan perkembangan perkara eks Jampidsus kini bergantung pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung, namun penyidik diharapkan tidak hanya berfokus pada Febrie.

“Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut, itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Abdul.

Dia mengatakan pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk mengembalikan muruah institusi Kejagung sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sekadar diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung pada Jumat (14/7) lalu.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. web