AMUNTAI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah ke tahap berikutnya. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU H. Fadilah, S.M., beserta Wakil-Wakil Ketua di Gedung DPRD HSU.
Dalam paripurna tersebut, enam fraksi DPRD HSU—yakni Fraksi PPP, Fraksi NasDem PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra—menyatakan sepakat menerima kelima Raperda untuk dibahas ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). Namun, kesepakatan ini dibarengi dengan deretan catatan kritis yang wajib dijawab oleh pihak eksekutif.
Penyelarasan Aturan ASN dan Perlindungan Kontraktor. Poin utama yang disoroti fraksi-fraksi di antaranya terkait Raperda Pencabutan Perda No. 11/2006 tentang Eselonering TU Sekolah serta Perda No. 5/2013 tentang Izin Jasa Konstruksi.
DPRD memaklumi pencabutan aturan eselonering Kepala TU Sekolah karena kewenangan jenjang SMA/SMK telah ditarik ke Pemerintah Provinsi, serta adanya UU ASN terbaru yang mengalihkan struktur ke jabatan fungsional. Namun, DPRD mengingatkan agar penataan ini tidak menimbulkan kekosongan hukum pada tata kelola administrasi SD dan SMP yang masih menjadi porsi kabupaten.
Sementara itu, pencabutan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dilakukan sebagai bentuk harmonisasi terhadap regulasi pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kendati sepakat, sejumlah fraksi memberikan sinyal peringatan (warning) kepada Pemkab HSU agar tidak melepas pembinaan terhadap pengusaha lokal.
Poin khusus catatan Fraksi DPRD HSU, diantaranya, TU Sekolah: Cegah kekosongan hukum, tingkatkan kapasitas SDM administrasi SD/SMP.Kontraktor: Dampingi kontraktor lokal agar tidak tersingkir di sistem OSS. Modal PDAM: Perbaiki GCG, tekan kebocoran air (NRW), tingkatkan layanan air.
Atensi cukup tajam diarahkan DPRD pada dua Raperda Perubahan Penyertaan Modal PDAM. DPRD menilai, penyesuaian pencatatan nilai aset dari hasil audit BPK dan rekonsiliasi wajib diikuti dengan perbaikan tata kelola (Good Corporate Governance).
Pemerintah Daerah dan manajemen PDAM dituntut fokus pada hasil nyata, di antaranya penurunan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water / NRW), perluasan cakupan jaringan, serta peningkatan kualitas air bersih bagi masyarakat HSU.
Adapun mengenai Raperda Digitalisasi Perpajakan Daerah, seluruh fraksi menyetujui langkah modernisasi birokrasi ini demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, DPRD mengingatkan Pemda untuk menjamin keandalan sistem, mencegah kegagalan sistem (system failure), serta menjamin kerahasiaan data pribadi wajib pajak.{[suf/mb03]}
