TANJUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabalong mengikuti kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Asistensi yang digelar oleh Diskominfo Provinsi Kalsel itu dilaksanakan di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Benni Irawan, Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim dan Ketua Komisi Informasi Kalsel, A H Rijani serta dihadiri oleh perwakilan Diskominfo dari 13 Kabupaten/Kota Kalsel.

Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik sekaligus membangun sinergi dan memperkuat kelembagaan PPID di lingkungan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

Asistensi diisi dengan penyampaian kebijakan umum layanan informasi publik Provinsi Kalimantan Selatan, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta pembahasan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim menyampaikan, pelayanan informasi publik perlu terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, serta pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi.

Menurutnya, peningkatan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi dan kelembagaan PPID, tetapi juga oleh konsistensi badan publik dalam memperbarui informasi melalui website dan kanal digital resmi.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus diolah dan disajikan secara jelas, mudah dipahami, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

“Regulasi terbaru tersebut memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga tingkat pemerintah desa serta memperkuat aspek perencanaan, kelembagaan, standar pelayanan, pemantauan, dan evaluasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam struktur kelembagaan terbaru, kepala perangkat daerah memiliki kedudukan sebagai penanggung jawab layanan informasi publik. Sementara itu, nomenklatur PPID Pembantu disesuaikan menjadi PPID Pelaksana.

Permendagri tersebut juga menekankan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, verifikasi permohonan informasi, penyusunan laporan layanan, serta penerapan sembilan standar layanan informasi publik.

Benni juga mengingatkan, dokumen yang memuat informasi dikecualikan tidak serta-merta tertutup seluruhnya.

“Badan publik tetap dapat memberikan bagian dokumen yang bersifat terbuka dengan menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan sesuai hasil uji konsekuensi,” jelasnya.

Selain memperkuat pelayanan informasi, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem komunikasi publik yang proaktif.

“Pemantauan media, pemetaan isu, koordinasi lintas perangkat daerah, dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dinilai penting untuk mendeteksi serta mengantisipasi isu yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Komisi Informasi Kalsel menyampaikan, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan perkembangan positif.

Pada tahun 2024, dari 11 pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti penilaian, satu daerah memperoleh predikat Informatif.

Sementara pada tahun 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 12 kabupaten/kota dengan empat daerah berhasil meraih predikat Informatif.

Untuk tahun 2026, Monev Keterbukaan Informasi Publik direncanakan diluncurkan setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Seluruh 13 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berpartisipasi.

Komisi Informasi mengungkapkan, penilaian tahun ini juga akan lebih ketat, khususnya pada kualitas penyajian informasi melalui website resmi.yan/rds