RANTAU,- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tapin menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan kedua atas Perda No.09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tapin, Rabu (08/07/26).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Wakil Ketua DPRD H Hairuji, sekretaris dewan Padlian Noor serta para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, pimpinan BUMD, kepala badan, kepala bagian, camat serta anggota DPRD dan perwakilan kantor Kemenag Tapin.
Adapun masing – masing fraksi dan masing-masing juru bicara yakni Fraksi Golkar H Rustan Nawawi, fraksi Gerindra M Fajri Rahman, Fraksi Nasdem PKS H Gilang Ramadhan Firdaus, Fraksi PDIP Ir Yuspian Noor dan Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa Achmad Syarnobi.
Dalam sambutannya Bupati Tapin H Yamani menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah dari fraks fraksi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Tapin.
“Ranperda ini disusun sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah agar semakin efektif, efisien, profesional dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dikatakan H Yamani, perubahan terhadap Peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi organisasi dan penilaian scoring kelembagaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut memperhatikan berbagai indikator antara lain beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, jumlah penduduk, jumlah luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, potensi daerah serta karakteristik penyelenggaraan pemerintahan.
Ditambahkan H Yamani, pendekatan penataan kelembagaan tidak didasarkan pada keinginan untuk menambahkan ataupun mengurangi organisasi semata, tetapi bertujuan membentuk perangkat daerah yang tepat fungsi, tempat ukuran tepat proses serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya Ranperda segera ditetapkan menjadi peraturan daerah disertai berbagai catatan, masukkan dan rekomendasi yang akan menjadi perhatian dan pedoman bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap peraturan daerah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tandasnya.
H Yamani meminta, kepada bagian organisasi dan bagian hukum bersama-sama dengan seluruh satuan kerja Perangkat daerah untuk segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah, berupa Peraturan Bupati tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kelola perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.{[her/mb03]}
