KANDANGAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menghadirkan dua saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah untuk tiga terdakwa, dalam sidang pembuktian dari penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin.
Dua saksi yang dihadirkan JPU Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama tersebut yakni Syaiful Rahman dan Fathurrahman, dimana kedua saksi berstatus sebagai perangkat desa di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung.
Kesaksian disampaikan dalam sidang terbuka di PN Kandangan yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan, dengan dihadiri langsung tiga tersangka antara lain Tirawan, Muhammad Herman dan Toar Larry Smith.
Dalam sidang tersebut, JPU mencecar para saksi dengan beragam pertanyaan terkait kronologis dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah, yang mengakibatkan PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengalami kerugian materiil besar karena dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.
Adapun lokasi tanah yang diduga dipalsukan para terdakwa berada di wilayah Kecamatan Padang Batung, HSS, dan termasuk area lahan konsesi PKP2B PT AGM, dan telah dibeli PT AGM dari masyarakat pemilik lahan pada tahun 2018 dan tahun 2022.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, pihaknya mengatakan menghormati proses yang berjalan di PN Kandangan, dan akan terus mengawal fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
“Diduga terdapat indikasi adanya kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai bukti-bukti keterlibatan masing-masing pihak, termasuk oknum aparat desa yang dalam perkara,” ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, PT AGM adalah pembeli yang sah berdasarkan hukum, seluruh proses pembebasan lahan telah lakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian. “Kami yakin keadilan akan berpihak pada pihak yang mengikuti aturan,” ucapnya.
Suhardi berharap, proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan terang benderang guna memberikan keadilan hukum bagi PT AGM.
Pihaknya pun mengimbau semua pihak tidak membangun opini publik yang bersifat spekulatif atau fitnah dan lebih bijak.
“Hal ini agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif seperti yang beredar di media sosial, yang diduga sengaja digulirkan untuk menggiring opini buruk dan menyudutkan PT AGM,” imbaunya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Para Terdakwa, Abdul Gafar, mengatakan untuk sementara tidak bisa memberikan penilaian hasil persidangan yang sedang berjalan.
“Saya tidak bisa memberikan komentar banyak, kita tunggu saja dulu proses persidangan yang sedang berjalan ini,” kata Gafar dalam keterangan.{[an/mb03]}
