RANTAU-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memfasilitasi pemenuhan hak keperdataan seorang warga binaan dengan memberikan layanan proses perwalian nikah bagi anak kandungnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung di Rantau mengatakan, pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pengamanan, tetapi juga menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
“Setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati dan difasilitasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitasi perwalian nikah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak keperdataan warga binaan dan keluarganya,” ujar Renaldi di Rantau, Kabupaten Tapin.
Menurut dia, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang menempatkan aspek kemanusiaan dan pemenuhan hak sebagai bagian penting dalam proses pembinaan.
“WBP yang sedang menjalani masa pidana tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua melalui pemberian kuasa perwalian kepada penghulu untuk menikahkan anaknya sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Darmawan Saputra mengatakan pihaknya berupaya memastikan setiap permohonan terkait hak warga binaan diproses secara tertib dan sesuai aturan.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini warga binaan tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua meskipun sedang menjalani masa pidana,” katanya.
Ia menyebutkan, Layanan perwalian nikah ini menunjukkan pemenuhan hak warga binaan tidak berhenti selama masa pidana, terutama pada urusan keperdataan yang berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan sosial dan tanggung jawab keluarga warga binaan selama menjalani proses pembinaan,” ujar Saputra.{[an/mb03]}
