Close Menu
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

51 ASN Dilantik

Juni 25, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
Home»DPRD Kalsel»DPRD Kalsel Setujui Perda Penanaman Modal dan Penyampaian
DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Setujui Perda Penanaman Modal dan Penyampaian

Mata BanuaBy Mata BanuaJuni 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. usai tandatangan. rds
Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. usai tandatangan. rds
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BANJARMASIN– DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota dewan.

Pada agenda pertama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, H. Jahrian, S.E., menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.

Pembahasan juga telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah.

Dalam laporannya, Jahrian menjelaskan bahwa raperda tersebut disusun sebagai pedoman penyelenggaraan penanaman modal di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjalankan kegiatan usaha di Kalsel. Kehadiran regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini kami pandang sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel. Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian.

Selain itu, raperda mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalsel, H. Muhidin. Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas kerja sama dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan raperda.

Pemerintah daerah menilai penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Karena itu, kepastian hukum, stabilitas, dan kemudahan pelayanan investasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Kalsel.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat pelayanan perizinan, serta mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Pada agenda berikutnya, Plh. Sekda Kalsel menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam memperkuat landasan regulasi daerah serta memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Banua.rds

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleFirman Yusi Ajak Pelajar SMKN 1 Muara Uya Tanam Pohon
Next Article Komisi IV Soroti Tata Kelola Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan SDM Lokal
Mata Banua

Related Posts

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

Komisi III Dorong Pengaspalan Banyu Irang-Tambang Ulang Segera Tuntas

Juni 25, 2026

Habib Hamid Sampaikan Empat Pilar Menjadi Fondasi Mewujudkan Pembangunan yang Adil dan Merata

Juni 25, 2026

Golkar Kalsel Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol

Juni 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Mata Banua
© 2026 Matabanua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.