TANJUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dengan pihak Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, bertempat di Balai Pertemuan Garuda Banjarmasin, Selasa (23/6).
Dua Raperbup itu tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan, dan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Hal tersebut sebelumnya telah dimohonkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tabalong, penyelarasannya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum RI Provinsi Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Tabalong yang turut bersama-sama dengan pihaknya menyukseskan agenda harmonisasi produk hukum.
“Kami mengapresiasi kepada Pemkab Tabalong. Semoga dari yang dilakukan ini semakin mempererat hubungan kedepannya, dan kita dapat sama-sama menyelaraskan produk-produk hukum di daerah,” katanya.
Sedangkan moderator kegiatan harmonisasi, Perancang PUU Muda Kanwil Kemenkum, M Rezki Kusuma menyebut pembahasan dan perumusan yang dilakukan bersama ini semata menjalankan Tusi (Tugas dan Fungsi) agar produk hukum daerah dapat sejalan dan tidak bertentangan dengan di atasnya.
“Kita semua tentunya mengharapkan Perbup dapat digunakan dan tidak menimbulkan pertentangan. Demikian selanjutnya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Rezki
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Maman Suherman menyebutkan harmonisasi bersama Kemenkum, telah memberikan masukan-masukan, pengayaan terhadap produk hukum Raperbup.
“Kami mengharapkan dari sini, dari harmonisasi ini terlahir Perbup yang berkualitas, hingga mampu menjamin pelayanan ASN kepada masyarakat yang semakin baik sebagaimana dicitakan dalam Manejemen Talenta,” pungkasnya.yan/rds
