Close Menu
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

51 ASN Dilantik

Juni 25, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
Home»Headline»Taufik Terduga Pelaku Penyiksaan, Bekas Debt Collector
Headline

Taufik Terduga Pelaku Penyiksaan, Bekas Debt Collector

Mata BanuaBy Mata BanuaJuni 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
TAUFIK Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan YTR selama 3 tahun.
TAUFIK Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan YTR selama 3 tahun.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BANDUNG – Polisi tengah memburu Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyiksaan serta penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29) di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk mengejar pelaku. Hasil identifikasi sementara Taufik disebut pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

“Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut,” kata Rudi, di RSHS Bandung, usai menengok YTR, Selasa (23/6), seperti dkutip CNNIndonesia.com.

Rudi menyebut sudah ada beberapa perusahaan debt collector yang akan dimintai keterangan, guna mencari keberadaan pelaku.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” kata dia.

Saat ini, Taufik pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menerbitkan DPO untuk memperkecil gerak pelaku. Selain itu seluruh fungsi reserse diturunkan guna segera menangkap pelaku.

“Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus,” katanya.

Rudi menuturkan Polda Jabar juga menggaet Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh saksi termasuk korban saat ini sudah dalam pengawasan pihak LPSK.

“Sekali lagi, Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya,” kata dia.

YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. web

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticlePKK Kalsel Mantapkan Program Lomba hingga Penyaluran Bantuan
Next Article Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ajukan Praperadilan
Mata Banua

Related Posts

Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,85 M

Juni 25, 2026

Tifa Mengaku Diborgol Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Juni 25, 2026

Gubernur Kalsel Bersilaturrahmi dengan Menteri P2MI

Juni 25, 2026

DPR Desak Taufik Dijerat Pasal Berlapis dan Dikebiri

Juni 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Mata Banua
© 2026 Matabanua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.